Rabu, 08 Juli 2020

Kapolres Bangkalan Ungkap Kasus 8 Lelaki Remaja Memperkosa Satu Wanita Muda Sampai Nekat Bunuh Diri.

BANGKALAN, BeritaCakrawala.co.id - Satreskrim Polres Bangkalan berhasil menangkap dan mengungkap 8 tersangka  kasus pemerkosaan korban SR (21)dengan secara bergiliran, Rabu (8/7/20).

Kapolres Bangkalan, AKBP  Rama Samtama Putra, dan jajaran. Menggelar press release dihalaman Polres Bangkalan.

Dihadapan awak media beritacakrawala Kapolres AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, bahwa diantara 8 pelaku tersebut 2 masih dibawah umur J(14) dan AR(17). keduanya statusnya sebagai pelajar di Kecamatan Tanjung Bumi Bangkalan.

"Adapun yang 6 tersangka  lainnya mz(20), AR(21), MF(21) ketiga Warga Dusun Mandelan, Desa Mandelan, Desa Bungkeng Kecamatan Tanjung Bumi, MR(21) warga Dusun Toroi Desa Tlokoh, FR(19) warga Dusun Danabigih Kecamatan Kokop, SA(25) warga Dusun Palongan Desa mandung Kecamatan Kokop," Tegasnya.

Adapun kejadian kronologis berawal pada 25/6/2020, sekitar 21.00WIB, korban dijemput kedua temannya RZ dan RDS dirumahnya Desa Bandang Laok.

Selanjutnya korban SR dan saksi RZ, RDS berangkat dalam perjalanan RDS  turun dirumah temannya. Lalu RZ bersama korban berangkat menuju salah satu supermarket.

"Setelah keluar dari indomaret simpang 3 Desa Bayusangka tersebut korban SR dan temannya RZ sempat mampir makan bakso disebelah Polsek Tanjung Bumi hingga sampai 01.00 pagi ketika hendak pulang menuju Desa Bandang Laok ditengah-tengah jalan dihadang 8 lelaki yang tidak dikenal sembari mengeluarkan sebilah pisau dengan mengancam RZ sehingga takut lalu kabur RZ bergegas minta tolong" lmbuhnya.

Akhirnya korban SR oleh 8 lelaki tersebut di bawah ke atas bukit Desa Bandang Laok, disanalah aksi bejatnya di lampiaskan dipaksa secara bergiliran. Dan pada saat itu korban SR merasa malu kepada keluarga tragisnya meninggal dunia karena bunuh diri.

Itupun untuk proses penangkapan 8 pelaku lelaki pemerkosan, saya dibantu oleh  masyarakat setempat.

Barang bukti yang kami sita  1potong sarung kombinasi warna kuning, hitam dan orange, 1potong BH warna merah muda, 1buah sandal warna hitam, 3 buah kardua wardah BEAUTY BLM CREAM dalam kondisi rusak dan 1 buah  kresek kecil bertuliskan indomaret.

" Para tersangka di jerat  pasal 285KUHP dan 365 dengan ancaman pidana 12 tahun penjara" Pungkasnya.(SJ/HM)
Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support