SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar press release kasus tindak pidana Pencabulan, Jumat (10/07/2020).
Satu pelaku diringkus oleh unit Reskrim Polres pelabuhan tanjung perak Surabaya, didalam kamar gubuk belakang wisata kuliner Krembangan Jalan gresik Surabaya, Selasa 07 Juli 2020 Sekitar 08.00 Wib.
Satu pelaku diantaranya seorang kakeh tua berinisial I.B.R. (56) tahun, Swasta(membersihkan makam), Islam, alamat Surabaya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, S. Si. MH didampingi Wakapolres Kompol Ahmad Faisol Amir, S.I.K., M.Si., mengatakan perbuatan tersebut di lakukan oleh tersangka terhadap korban dengan cara membujuk rayu dengan mengiming imingi sebuah perme, Makanan dan melihatkan vidio tik-tok.
" Selanjutnya tersangka langsung merangkul, mencium bibir, memegang alat kelamin korban. Kemudian tersangka menindihi tubuh korban yang menggesek gesekan alat kelamin ( penisnya...red) ke vagina dan dubur korban," Tegasnya.
Barang bukti yang kami sita 1 potong sprei kasur warna biru motif chelsea, 1 lembar perlak terpal motif Fc barcelona, 1 potong kaos warna pink motif frozen.
1 kaos warna merah, 1 kaos warna biru motif marsha and the bear, 1 celana panjang jeans biru dongker.
Para tersangka dijerat pasal 81 atau 82 undang-undang RI No 17 tahun 2016 jo. Perpu No.1 tahun 2016. UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang No.35 Thn 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maximal 15 tahun kurungan penjara" Pugkasnya.(Mgo/Red)
Jumat, 10 Juli 2020
Home »
» Seorang Kakek Tua Mencabuli Anak Di Bawah Umur Diringkus Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya
0 comments:
Posting Komentar