SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Rumah sakit milik BUMN (Badan usaha milik negara) RS PHC yang berada di jalan Prapat kurung selatan Surabaya, harusnya patuh dengan batas yang sudah ditegaskan pemerintah. Termasuk salah satunya penerapan tarif tertinggi untuk rapid test.
Dalam keputusan Presiden No 12 tahun 2020 tentang penetapan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dengan Nomor : HK.02.02./I/2875/2020 tentang Batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi adalah Rp 150.000.
Tapi nyatanya ini dilanggar oleh RS PHC Surabaya. Di rumah sakit yang ada di kawasan pelabuhan ini, tarif rapid test Rp 175.000 - Rp 375.000. Ini pun diakui oleh Imron Suwono, sekretaris Corporite PT PHC.
Lebih lanjut dikatakan Imron, penyesuaian harga seperti yang diatur dalam kemenkes sedang proses pengajuan harga kepada direksi RS.
"Terkait peraturan Kementrian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) kami menanggapi secara positif dan akan terapkan sesuai peraturan tersebut. Kami sedang memformulasikan untuk perubahan harga Rapid tes sebesar Rp 150.00," papar Imron, (Selasa 14/7/20).
Padahal, aturan Kemenkes tentang tarif rapid test dikeluarkan pada 6 Juli 2020 lalu. Nyaris sudah lebih dari satu minggu, RS PHC tidak juga melakukan penyesuaian tarif rapid test tersebut.
Padahal hasil rapid test ini sedang dibutuhkan banyak warga. Mulai dari penerbangan sampai dengan seleksi masuk ke perguruan tinggi negeri juga mewajibkan rapid test tersebut.
"Sampai berita ini diturunkan, kami masih akan mengkonfirmasi pihak-pihak terkait," pungkasnya.(Red)
Rabu, 15 Juli 2020
Home »
» Rumah Sakit PHC Surabaya Tidak Mengindahkan Aturan Kemenkes RI Terkait Biaya Test Rapit Covid-19
0 comments:
Posting Komentar