SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Subdit lll Jatanras Ditreskrimum mengungkap dan menangkap aksi pelaku curanmor, Kamis (16/7/2020).
Kabidhumas Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., didampingi Kanit Budi Waluyo, dan jajaran menggelar press release di gedung baru Humas Polisi Daerah (POLDA) Jawa Timur (JATIM).
Dihadapan awak media beritacakrawala.co.id, Kabidhumas Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., mengatakan, dalam konfrensi pressnya kasus curanmor yakni pencurian dengan kekerasan yang diungkap oleh Ditreskrimum Polda Jatim.
"Mendasari adanya laporan Pengaduan masyarakat 8/11/2017, bertempat di Dusun atau Desa Ngumpul Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang,"Ujarnya.
"Kami berhasil mengamankan dan melakukan proses penyidikan terhadap tersangka Muhammad Nawawi Laki - laki (7-4-1991) warga pasuruan. Sedangkan 4(empat) tersangka lainnya yakni, Dayat, Sukur, Ajin, dan Sin masih dalam proses pengejaran," terangnya.
"Dengan barang bukti satu unit Truk Canter No Pol S-9075-UW, 2 buah senjata tajam Clurit, satu buah HP, Dompet dan data identitas. Itupun disesuaikan fisik orangnya indentitas dicek sesuai KTP bahwa benar bawasanya tersangka orang yang dicari oleh penyidik," tambahnya.
Pelaku melakukan aksi perbuatannya dengan menggunakan kaos tangan, kemudian bercadar dengan menutupi mukanya sambil memegang celurit (8/11/2017).
Dalam melakukan aksi, tersangka mendapatkan perhiasan emas, 2 (dua) gelang emas berat masing-masing 40 gram dan 20 gram, 1(satu) kalung emas berat 20 gram dan 3 cicin emas berat 5 gram, uang tunai 50 juta, 1unit HP nokia dan 1unit sepeda motor kawasaki ninja 150 warna hijau.
"Para tersangka bakal dijerat pasal 365 KUHP subsider pasal 363 KUHP atau pasal 362 KUHP pencurian dengan kekerasan"Pungkasnya.(HM)
Kamis, 16 Juli 2020
Home »
» Satu Pelaku Pencurian Diamankan Polda Jatim 4 Lainya Masih DPO
0 comments:
Posting Komentar