Rabu, 20 Januari 2021

Polsek Jambangan Berhasil Amankan Pelaku Pengedar Uang Palsu


SURABAYA, beritacakrawala.co.id - Polsek Jambangan wilayah hukum Polrestabes Surabaya menggelar Pres Release kasus tindak pidana Uang Palsu (Upal), Rabu(20/01/2021).

Ketiga pelaku langsung di ringkus oleh unit Reskrim Polsek Jambangan di Sentral PKL Karah Pada, Jumat 04 Desember 2020, Sekitar 12.00 WIB.

Ketiga tersangka diantaranya inisal M.NK, WJ Dan HB alias Rekso. Kanit Reskrim Polsek Jambangan Iptu Marji Wibowo SH mengatakan berawal kami lakukan penangkapan terhadap tersangka (M.NK), saat itu anggota melakukan himbauan tentang protokol kesehatan di Pujasera Karah.

" Karena terlihat mencurigakan, akhirnya anggota menghampiri tersangka. Dan ternyata benar, tersangka akan melakukan transaksi jual beli uang palsu pecahan Rp. 100.000 sebanyak 1.051 lembar,” Tegasnya.

Setelah dilakukan pengembangan, kemudiann anggota berhasil menangkap 2 tersangka lagi yang berinisial WJ dan HB di kabupaten Nganjuk dengan barang bukti 1.408 lembar uang palsu.

“Penangkapan terhadap kedua tersangka merupakan, pengakuan dari tersangka M.NK. Dari hasil interograsi WJ dan HB, diketahui bahwa, uang palsu tersebut didapat dari seseorang yang berada di Solo" Imbuhnya.

Kami mengamankan barang bukti, Uang Pecahan Rp.100.000,-( seratus ribu rupiah), yang di duga palsu sebanyak Rp.2459 ( dua ribu empat ratus lima puluh sembilan), lembar atau setara dua ratus empat puluh lima sembilan ratus ribu rupiah.

" Para tersangka bakal di jerat pasal 36 ayat(2),(3) UU RI No.7 tahun 2011 tentang mata uang atau 245 KUHP hukuman penjara 10 sampai 15 Tahun" Pungkasnya.(TPN/LKI)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support