SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar pemusnahan barang bukti Narkotika, Rabu (22/12/2021).
Kegiatan ini dihadiri BNNK Surabaya, Kejari Surabaya, serta para PJU Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Perlu diketahui dalam memusnahkan barang bukti narkoba tersebut selama 3 bulan dari bulan Oktober - Desember 2021.
Barang bukti yang berhasil diungkap diantaranya berupa sabu seberat 6,5 kilogram, dan pil ekstasi 1.660 butir.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto, bahwa narkoba yang dimusnahkan ini adalah merupakan hasil kerja keras petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya bersama dengan Bea Cukai, selama kurun waktu 3 bulan terakhir.
" Dari keseluruhan pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan 57 tersangka," Tegasnya.
Lalu barang bukti Narkotika tersebut jika dinominalkan mencapai Rp.6, 5 Milyar lebih. Kami memastikan dengan dimusnahkannya narkoba berarti pihaknya kami telah menyelamatkan jutaan orang untuk mencegah peredaran barang haram tersebut ke masyarakat.
“Untuk jenis sabu itu pengiriman dari luar negeri yaitu Malaysia masuk ke wilayah Jawa Timur. Kemudian kita juga mengantisipasi untuk tahun baru bahwa tahun ini tidak ada kegiatan apa-apa karena kita masih dalam suasana pandemi covid 19,” Imbuhnya.
"Kami berharap Satresnarkoba terus berantas peredaran narkoba yang masuk wilayah di Polres Pelabuhan Tanjung Perak" Pungkasnya.(SJ)
0 comments:
Posting Komentar