Sabtu, 25 Desember 2021

Tiga Tersangka Salah Satu Cewek Berhasil Di Ringkus Unit Reskrim Polsek Benowo Penyalagunaan Narkotika


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
- Unit Reskrim Polsek Benowo berhasil meringkus tiga pelaku memakai barang haram jenis narkotika sabu sabu di lampu merah Tugu Pahlawan Jalan Tembaan Surabaya, Senin (20/12/2021) sekitar 22.30 Wib Surabaya.

Tiga tersangka diantaranya berinisial PH 41 tahun pria warga Kelurahan Simo Mulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal Surabaya, sedangkan FP 25 tahun prempuan warga Kelurahan Banyu Urip, Kecamatan Sawahan Surabaya dan RDS 45 tahun warga Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

Kapolsek Benowo Kompol Enny Prihatin  Rustam, S.Sos.,M.Hum, menjelaskan ketiga tersangka ditangkap di lampu merah Tugu Pahlawan Jalan Tembaan Surabaya inisial PH, FP dan RDS. 

Awalmulanya tersangka P H mendapatkan pesanan dari  RDS memesan PiL extacy dengan cara via Telepon dan transfer M-banking, dengan total uang Rp. 3.500.000,- diterima oleh PH.

"Kemudian langsung dibelikan melalui FP sebesar Rp. 3.250.000,-  (saudara PH mendapat keuntungan Rp. 250.000,-) selanjutnya saudara PH mengantar FP ke Jalan  Sencaki Surabaya untuk membeli 10 butir Pil Extacy sekaligus menitip 1 (Satu) poket Sabu-sabu seberat 0,35 gram beserta plastik pembungkusnya sebesar Rp. 200.000,"tegasnya.

Lalu tersangka PH menunggu di gang,  FP langsunh membeli 10 buitr Pil Extacy ke bandar yang bernama Ilzam (DPO), sebesar Rp. 2.800.000,- (saudari FP  mendapat keuntungan Rp. 450.000,-) dan 1 (Satu) poket Sabu-sabu seberat 0,35 gram beserta plastik pembungkusnya sebesar Rp. 200.000,-,setelah barang didapatkan kemudian saudara PH mengantar FP pulang ke rumahnya.

"Namun di lampu merah Tugu Pahlawan Jalan Tembaan Surabaya anggota kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka tersebut,"imbuhnya.

Saat dilakukan penggeledahan alhasil di saku celana sebelah kanan saudari FP di temukan barang haramnya.

Barang bukti yang kami sita, 1 poket sabu sabu seberat 0,35 gram beserta pembungkusnya plastik kecil, 10 Butir Pil Extacy

ATM BCA A.n Paulus Henky Kurniawan bin. Marwan (Alm), ATM BCA A.n FP 

1 Unit Sepeda Motor Honda Beat No pol L-6758-WJ, Hp Samsung J1 Warna Putih Hp OPPO A5 Warna Putih, pipet kaca yang berisi sisa sabu- sabu. Seperangkat alat Hisap sabu (Bong) berupa botol kecil dan  1 HP Xiaomi Warna Hitam.

" Ketiga tesangka di kenakan pasal 114 ayat (1) Sub. 112 ayat (1) Undang undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP,"pungkasnya.(LKI)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support