SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id -Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu sabu Didalam rumah di Jalan Tambak Asri Surabaya, pada senin 25 Juli 2022 sekira pukul 17.30 Wib
Pelaku yang ditangkap inisial S laki laki 32 Tahun pekerjaan (Serabutan) Alamat. Jalan Tambak Asri Surabaya.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Hendro Utaryo menyampaikan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran tentang adanya orang yang menyalahgunakan Narkotika jenis sabu Didalam rumah di Jalan Tambak Asri Surabaya.
"Selanjutnya informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap orang tersebut setelah, benar dilakukan Penangkapan terhadap saudara S Bin Alm. H dan dilakukan pengeledahan di rumah tersangka dan di temukan barang bukti tersebut diatas,
"Setelah itu tersangka S BIN ALM. H beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses pnyidikan lebih lanjut,
"Barang bukti yang diamankan polisi (satu) buah kotak kecil warna hitam bertuliskan PAGODA yang di dalamnya terdapat Narkotika sebanyak ± 7,34 (Tujuh Koma Tiga Puluh Empat) gram beserta klip plastiknya dan dompet warna hitam satu buah hp warna hitam OPPO dan simcard.
"Atas perbuatan tersangka dijerat dalam Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.(LKI)
0 comments:
Posting Komentar