SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Polsek Sukolilo wilayah hukum Polrestabes Surabaya ungkap kasus pencurian Sepeda motor, Selasa( 02/08/2022).
Unit Reskrim polsek sukolilo berhasil amankan satu pelaku di tempat kejadian perkara(TKP) di rumah Jalan Semolowaru Utara IA no 12 Kecamatan Sukolilo Surabaya pada, 29 Juli 2022,
Satu pelaku yakni M. Rafi Mafazi, laki laki, Surabaya 31 Mei 2002, 20 tahun, alamat Bulan RT/RW 012/006 Kelurahn Bulan Menganti Gresik.
Kapolsek Sukolilo Kompol Sholeh mengatakan berawal tersangka masuk ke dalam rumah setelah itu mengambil kunci sepeda motor dari dalam tas.
Dan merusak rantai gembok cadangan, seketika itu langsung membawa sepeda motor tersebut kearah Mojokerto, Tegasnya.
Dengan adanya laporan masyarakat bahwa ada pelaku pencurian sepeda motor tidak menunggu lama langsung opsnal unit Reskrim Polsek Sukolilo langsung melakukan penyelidikan serta pengejaran terhadap pelaku.
"Alhasil satu pelaku kami Amankan beserta barang buktinya,"terangnya.
"Barang bukti yang disita, 1 (Satu) unit sepeda motor honda scoopy warna hitam nopol S-3159KZ, STNK serta Rantai dan Gembok,"imbuhnya.
"Tersangka bakal dijerat Pasal 363 KUHPidana" Pungkasnya.(SJ/LKI)
0 comments:
Posting Komentar