SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Satresnarkoba Polres Tanjung Perak berhasil meringkus seorang pria di dalam kamar Kost di Jalan Bratang Gede Surabaya pada Selasa 26 Juli 2022 sekira pukul 11.00 Wib.
Pria tersebut diketahui berinisial DN (44) yang berprofesi sebagai tukang rombeng, warga Jalan Bratang Gede Surabaya.
Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Perak AKP Hendro Utara mengungkapkan, tertangkapnya DN diawali dengan adanya informasi dari masyarakat, bahwasannya terjadi peredaran narkotika jenis sabu di TKP, Rabu (03/08/2022).
"Saat kita lakukan penyelidikan dan menemukan pria dengan ciri-ciri seperti yang diinformasikan, tim opsnal melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap DN di dalam kamar kost,"terang Hendro Utaryo.
Dari penangkapan itu, petugas mendapatkan sejumlah barang bukti berupa 1 buah klip plastik kecil yang di dalamnya terdapat sabu dengan berat Bruto ± 1,52 gram beserta klip plastiknya, 1 buah sekrop/serok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, (satu) bandel Plastik Klip kosong, 1 bandel plastik klip kosong yang disimpan dalam bungkus rokok LA serta uang tunai Rp.100.000 dan 1 buah hp samsung tipe galaxi A20 beserta kartu sim cardnya.
Saat diinterogasi, DN mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari saudara Rusia (DPO) di daerah Jalan Bratang Gede Surabaya dengan cara ketemuan langsung dan barang bukti tersebut untuk dijual lagi.
"Kini DN mendekam di sel tahanan Mapolres Tanjung Perak diancam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, " Pungkasnya.(LKI)
0 comments:
Posting Komentar