SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Aksi tawuran yang dilakukan oleh remaja di Jalan Pantai Kenjeran Surabaya yang memakan korban, kini para pelaku diamankan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, pada Minggu (23/10/2022).
Ketika pelaku yang diamankan inisial MRS, 18 tahun, warga Tembok Dukuh Surabaya, MFA, 18 tahun, warga Bubutan Surabaya dan AS, 16 tahun, Pekerjaan Pelajar, Warga Pacarkeling Surabaya.
Saat menggelar konferensi pers, Kasat Reskrim AKP Arief Riski Wicaksono mengatakan, berawal pelaku yang tergabung dalam Aliansi All Star (Team Wokwok Kacaw) mengadakan pembalasan dengan cara menyerukan Come Back (Kembali...red) melalui WA Grup (TOS) dengan sasaran kelompok dari gangster team Gukguk.
Dimana kedua kelompok tersebut merupakan musuh bebuyutan, aksi pembalasan itu didasari dari kejadian pada minggu sebelumnya oleh Aliansi All Star.
Setelah itu, Aliansi All Star mengalami kekalahan dan salah satu dari anggota mengalami luka, dari kejadian tersebut pada minggu, 23 Oktober 2022 Aliansi All Star mengadakan pembalasan, dimana salah satu anggota mengetahui tempat berkumpul dari kelompok lawan (Gangster Team Gukguk), dan Aliansi All Star langsung mengajak rekan-rekannya untuk mendatangi tempat berkumpul lawan tersebut.
Karena kelompok lawan gangster Team Gukguk dalam keadaan siap dan kurang jumlah masa, maka kelompok tersebut berusaha melarikan diri.
Pada saat korban, dari anggota Team Gukguk berusaha melarikan diri, ke tiga pelaku mengejar dengan menggunakan sepeda motor, kemudian menyebetkan celurit mengarah dipunggung dan tangan mengakibatkan korban terjatuh terdapat banyak luka akibat dikeroyok balas dendam aksi Tawuran.
"Lalu anggota opsnal Jatanras yang mengetahui kejadian tersebut, kemudian melakukan penyelidikan, dengan melakukan patroli medsos guna melakukan identifikasi pelaku, kemudian, anggota bergerak mengamankan satu 1 pelaku AS di rumahnya di daerah Pacakeling Surabaya,"imbuhnya.
Kemudian anggota melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku MFA didaerah Bubutan, tak berhenti disini petugas melakukan lagi pengembangan, alhasil, pelaku MRS di amankan beserta celurit yang di gunakan.
Selanjutnya, anggota membawa para pelaku beserta Barang bukti ke Mapolres pelabuhan tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut. Dengan barang bukti yang diamankan salah satu rekaman video saat kejadian pengeroyokan,
Baju yang digunakan korban, 3 unit HP Iphone warna hitam milik tersangka berisi Video pengeroyokan.
1 satu bilah celurit dengan panjang 1,5 meter yang digunakan untuk membacok korban, 1 bilah celurit warna kuning dengan Panjang + 2 meter yang didapatkan tersangka pada saat pengeroyokan dan Sepeda motor Honda PCX warna merah.
"Atas perbuatan para pelaku di sangkakan dengan Pasal 338 KUHP dengan acaman hukuman 15 tahun dan pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan acaman hukuman 7 tahun kurungan Subs Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan dan pasal 2 ayat (1) Undang -undang Darurat No. 12 tahun 1951 ancaman hukuman 10 tahun kurungan,"pungkasnya.(LKI)
0 comments:
Posting Komentar