SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Praktik Pungutan Liar (Pungli...red), dalam pelayanan pengurusan surat tanda nomor kendaraan (STNK) di Samsat Utara, Minggu (27/10/2022).
Kantor Bersama Samsat Surabaya Utara, teatnya di loket formulir yang seharusnya tidak dipungut biaya (Gratis..red), justru masyarakat disuruh untuk membayar.
Saat awak media Beritacakrawala investigasi salah satu warga yang melakukan perpanjangan kendaraan bermotor yang tidak mau di sebut namanya menyampaikan, saya awalnya mau mengurus ganti penul 5 tahunan sepeda motor saya sendiri tanpa melalui calo, Rabu(26/10/2022)
"Ketika saya mengambil formulir di samsat utara ( Kenjeran..red) kemudian saya terkejut dimintai uang Rp.30.000 ( tiga puluh ribu) dan ssaya langsung membayar. Saya cuman terkejut saja, kok bayar ya, kan harus e gratis,"terangnya.
"Saya takut kalau tidak dibayar, sepeda motor tak kunjung selesai prosesnya,"tambahnya.
"Saya merasa kecewa di Samsat Surabaya Utara masih banyaknya praktek Pungli masih di biyarkan saja,"imbuhnya.
Tak hanya itu saja, warga setiap mau mengesek (cek fisik..red) nomer rangka dan mesin roda dua maupun empat, setelah selesai, memberikan uang kepada Petugas Samsat utara.
Saat awak media mencoba mengkonfirmasi pada (26/10/2022) ke salah satu anggotanya menyampaikan, bahwa Paur Samsat Utara belum bisa di temui dengan alasan karena masih sibuk.
Sangat disayangkan, kantor bersama Samsat Utara seakan akan membiarkan adanya pungli yang terjadi.
"Sampai berita ini di turunkan, kami akan terus berkordinasi dan mengkonfirmasi pihak - pihak terkait,"pungkasnya.(SJ)
0 comments:
Posting Komentar