SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Dua pelaku pencurian kendaraan roda dua (CURANMOR R2) diamankan unit Reskrim Polsek Tegalsari di Jalan Wonorejo 3/3-B Kelurahan Wonorejo Kecamatan Tegalsari Surabaya pada Senin 16 Januari 2023 Sekira Jam 03.00 Wib Jalan Bagong Ginayan 2/12 Kecamatan Wonokromo.
Korban yang diketahui Inisial H.Y, laki laki, 44 tahun, Ds. Gedong ombo Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang.
Perlu diketahui dua pelaku yang diamankan inisial, AWS, laki laki, 27 Tahun, warga Pogot 1 Buntu Surabaya dan Y.L, laki laki, 42 Tahun, Karang bulak Surabaya.
Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mustolih didampingi Kanit Reskrim AKP Marji Wibowo mengungkapkan, kedua pelaku curanmor berhasil kita amankan di jalan Karang Bulak Surabaya.
"Setelah itu pelaku bernama AWS melakukan hunting di kampung kampung untuk mencari sasaran sepeda motor yang terparkir tidak di kunci setir ataupun dilengkapi kunci ganda oleh Pemilik Sepeda motor tersebut"tegasnya.
Pelaku AWS langsung mengambil Sepeda motor tersebut dan didorong oleh Pelaku keluar dari perkampungan menuju ke rumah kos milik nya yang berada di Jalan Wonorejo 3/17 Kecamatan Tegalsari Surabaya,
Lalu setelah sepeda motor berada di rumah Kos, Pelaku A.W.S memanggil pelaku YL untuk mengambil hasil dari Pencurian kemudian tersangka AWS dan kedua Pelaku membawa hasil pencurian ke daerah Madura untuk di jual.
Berawal dan berita viral di Medsos terkait Pelaku Curanmor yang melakukan aksinya di daerah Bagong ginayan Gang 2 No 12 Surabaya.
"Maka Unit Reskrim Polsek Tegalsari melakukan penyelidikan tentang pelaku Curanmor Setelah dilakukan penyelidikan, dengan dasar awal Laporan Polisi TKP Jalan Wonorejo Gang 3 No 3B Surabaya dan TKP Bagong Ginayan 2 No. 12 Kec. Wonokromo Surabaya, pada Senin 23 Januari 2023 sekitar 13.30 Wib" Imbuhnya.
Unit Reskrim Polsel Tegalsari berhasil mengamankan 2 (Dua) Orang TSK Curanmor dijalan Karang Bulak 3/2 kec. Genteng Surabaya, berdasarkan Foto dan Video yang telah viral tersebut, setelah Pelaku berhasil diamankan.
Selanjutnya, pelaku dikembangkan dan mengakui telah melakukan Pencurian sepeda Motor yang viral di medsos, kemudian diinterogas mereka mengakui telah Mencuri Sepeda Motor di 7 (Tujuh) TKP di wilayah Surabaya dari dua Pembobolan rumah, 2 (Dua) Orang Pelaku tersebut melakukan Pencurian Kendaraan Bermotor R2, dengan modus Mencuri Kendaraan bermotor yang tidak dikunci Ganda.
"Dua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) angka ke-4, ke-5 KU.H.Pidana barang siapa dengan sengaja mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hak/hukum, dihukum karena pencurian, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima"pungkasnya.(LKI)
0 comments:
Posting Komentar