SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Korban Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) JD (55) warga Jalan Kalibokor Surabaya memberikan kuasa ke Firma Hukum UJK & Partner mendatangi SPKT Polda Jatim pada Jumat, (24/2/2023).
Berawal dari Zahrah Anggraeni (ZA) yang berprofesi sebagai PNS menawarkan investasi simpanan berjangka "JELITA PRIMA" produk Koperasi Simpan Pinjam Bersama awalnya aman-aman saja setiap bulannya diberikan jasa dari Koperasi KSP-Sejahtera Bersama hingga akhirnya uang simpanannya ratusan juta di KSP-SB cabang Ngagel Surabaya tak kunjung dibayarkan hingga hari ini.
Kami mengapresiasi kinerja SPKT Polda Jatim dan piket Reserkrim Polda Jatim yang telah menindaklanjuti laporan warga masyarakat hingga terbit Laporan Polisi." kata Lilik Adi Goenawan saat dikonfirmasi awak media Jumat malam (24/2/2023) di SPKT Polda Jatim.
"Terima kasih juga saya ucapkan kepada Setwil FPII Provinsi Jatim Bayu Pangarso yang mengawal pelaporan kasus tersebut dari pagi hingga malam hari terbit Laporan Polisi." tegas Lilik.
"Sebenarnya jika saja terlapor punya itikad baik tidak akan saya membawa kasus tersebut ke ranah hukum, dan segala hal terkait kasus tersebut saya serahkan ke Penasehat Hukum kami dari Firma Hukum UJK & Partner, dan saya percaya Polda Jatim akan menindak lanjuti Kasus tersebut,"jelasnya.
Harapan kami semoga Polda Jatim dapat memproses kasus tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,"pungkasnya.(Red/Tim)
0 comments:
Posting Komentar