SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Ditreskrimsus Polda Jatim Bongkar Kasus Penyelewangan Minyak Dan Gas Bumi Bersubsidi, Kamis (23/02/2023).
Menggelar Press Release di Gudang penyimpanan barang bukti Polda Jatim dihadiri lrjen Pol. Toni Harmanto, Kabidhumas Kombes Pol. Dirmanto, Dirkrimsus Kombes Pol. Farman, perwakilan BPH Migas lwan Prasetya, perwakilan manager area pertamina Deden Mochammad, Kasubdit lV Tripdter AKBP Wendy berserta jajarannya.
Dalam kesempatan ini Kapolda Jatim lrjen Pol. Toni Harmanto mengatakan, bahwa Polda Jatim menyikapi dan keseriusan tentang ada penyimpangan minyak dan gas bumi bersubsidi.
Ditempat yang sama Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pol. Farman mengungkapkan, ada 4 laporan polisi, terkait penyimpangan BBM bersubsidi, adapun dari 4 LP ini diantaranya pada bulan 18 Januari kemarin.
"Adapun 2 LP dari Polres Lamongan, dari 4 LP ini kita sudah melakukan penahanan sudah 27 Tersangka, dengan barang bukti truk ada 8 unit, dan juga tong berisi minyak solar bersubsidi sebanyak kurang lebih 45,5 Ton,"tegasnya.
Bahkan ini ada kelompok besar, di LP 14 - LP 15 kemarin kita melakukan penangkapan yakni, kelompok EB modus melakukan kerjasama dengan SPBU ini masih kami dalami diduga berapa rupiah dari beberapa liternya.
Sementara itu, kelompok besar satunya LP 15 yakni RB agak berhati-hati ada 4 SPBU yang berkolaborasi dengan RB dengan mengisi masing-masing 1Ton.
Bahkan ini pun kita dalami apakah kelompok RB juga mendapatkan bagian setiap liternya BBM yang terjual, apabila kami temukan adanya bagian atau aliran dana akan kami tetapkan ke TTPU pelaksanaan penyidikanya.
"Itupun instruksi dari Kapolda Jatim, bahwa para pelaku kami terapkan pidana pencucian uang buat efek jera bagi para pelaku BBM bersubsidi. Dan ini contoh komitmen kami Polda Jatim menindak pendistribusian BBM bersubsidi,"imbuhnya.
Tak luput pula, perwakilan BPH Migas Iwan Prasetya memapaparkan, bahwa sesuai undang-undang fungsi BPH yakni, melakukan pengaturan dan penetapan mengenai ketersediaan, distribusi BBM dan BBM nasional pemanfaatan fasilitas, pengangkutan, penyimpanan BBM serta penarikan gas bumi melalui pipa.
"Bahkan ada fungsi BPH ini, melakukan pengawasan BBM bersubsidi, didalam penanganan penegakan hukum kami selalu bekerjasama dengan Polri, Pemda, TNl, Bin, intelkam. Dan intinya untuk meminimalisir penyelewengan BBM bersubsidi diwilayah Indonesia", katanya.
Itupun subsidi tahun 2023, untuk Solar 16,8 (juta) KL, Pertalite 32(juta) KL, adanya dengan penambahan Kouta begini memang pengawasan lebih ditingkatkan. Dengan ada temuan seperti ini, saya sangat berterima kasih terhadap Polda Jatim atas pengungkapan penyimpangan atau Penyelewangan BBM di wilayah Jatim.
Terakhir, perwakilan dari Pertamina Dede Mochammad PT. Pertamina Patra Regional menambahkan, menghormati proses hukum yang sedang berlangsung ini apalagi sekarang Pertamina menjalankan program (Subsidi Tepat..red) ini program dimana BBM bersubsidi bisa tepat sasaran
Yakni, menggunakan barcot alhasil dilapangan masih seperti ini dari kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya. Kami menyampaikan apabila oknum SPBU yang melakukan pelanggaran tentunya akan ada sangsi bisa berupa teguran tertulis, pencabutan alokasi BBM( dari Kouta yang ditetapkan), atau pencabutan ijin usaha SPBU.
"Lagi pula, itu juga sudah tertuang diperjanjian antara SPBU dan Pertamina. Jadinya sangat berat sangsinya SPBU yang melakukan pelanggaran,"ujarnya.
Barang bukti yakni, 14(empat belas) buah IBC Tank, 1(satu) buah selang warna coklat, 1(satu) buah pipa PVC warna putih, 1(satu) buah kabel warna hitam, 1(satu) buah mesin pompa air bensin merk Tasco.
1(satu) buah corong plastik warna hijau, 1(satu) buah pompa air dynamo warna hitam, 1(satu) buah HP Samsung Galaxy S21, 1(satu) buah buku tabungan BCA.
1(satu) buah HP Samsung A73 5G, 1(satu) buah buku tabungan BCA, 1(satu) bendel print out Rekening Bank BCA, 2(dua) bendel print out Rekening.
Para pelaku bakal dijerat Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat(1) ke (1) KUH Pidana.
"Sehingga total kerugian keseluruhan Rp. 24.000.000.000,00 + Rp. 500.000.000,00= Rp. 24.500.000.000,00( dua puluh empat miliar lima ratus juta rupiah),"pungkasnya.(HM)
0 comments:
Posting Komentar