Selasa, 21 Februari 2023

Satu Pelaku Pengedar Barang Haram Akhirnya Ditangkap Polisi Beserta Barang Buktinya


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
- Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap salah satu pelaku pengedar barang haram jenis narkotika Didalam rumah yang di jalan Banjar Sugihan Baru Surabaya pada Kamis 09 Februari 2023 sekira 17.00 WIB.

Satu pelaku yang diketahui inisial AF, laki laki, 31 tahun pekerjaan (Tukang Mebel) Warga Jalan Simo Gunung Barat Surabaya.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo menjelaskan ke awak media, berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat, bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkoba.

"Selanjutnya anggota melakukan pengawasan terhadap salah satu pelaku tentang adanya seseorang yang mengedarkan narkotika jenis sabu Didalam rumah yang beralamatkan di Jl. Banjar Sugihan Baru Surabaya.

"Informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap orang tersebut setelah benar dilakukan Penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka AF dan di temukan barang bukti didalam rumah yang beralamatkan di Jalan  Banjar Sugihan Baru Surabaya,"tegasnya.

Selanjutnya tersangka AF  beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang disita polisi 1(Satu) kantong belanja warna biru yang di dalamnya terdapat kotak kardus kecil yang di dalamnya terdapat narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto ±1,08 Gram dan plastik Kecil  di dalamnya terdapat narkotika golongan I Jenis Sabu dengan berat bruto ±0,40  Gram, 1(satu) timbangan elektrik warna silver, hp samsung A02S, serta satu sepeda motor scoopy warna putih beserta kunci dan STNK.


Pelaku tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu sabu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"pungkasnya.(LKI)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support