SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Dimana Polda Jatim Ungkap perdagangan Migran Keluar negeri tanpa di bekali dokumen dengan 3 tersangka Dsn. Tenggalek Ds. Sukorejo Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang, Selasa, (7/03/2023).
Menggelar Press Release diGedung Rupatama Polda Jatim dihadiri Kapolda Jatim, Dirkrimum, Kabidhumas, Kabidpropam, kepalaB3Mi, dan jajarannya.
Dalam kesempatan ini Kapolda Jatim Irjen Pol. Toni Harmanto mengatakan, bahwa Polda Jawa timur mengedepankan Polres Lumajang terkait perdagangan orang atau sengaja menempatkan pekerja migran Indonesia tanpa dokumen persyaratan yang lengkap.
"Setelah proses sekian waktu, dalam penyelidikan oleh Polres Lumajang dan kedepannya juga akan trus dibantu oleh jajaran Direktorat kriminal umum Polda Jawa timur untuk bisa mengembangkan kasus yang di ungkap ini,"tandas.
Kapolda Jatim Irjen Pol. Toni Harmanto melalui Kapolres Lumajang AKBP Boy J.S. memapaparkan, adanya dugaan penampungan PJTKi ilegal diwilayah kami, sehingga melakukan penyelidikan dan pada saat itu bersama kepala desa melakukan penggeledahan disalah satu rumah didesa Sukorejo Kabupaten Lumajang.
"Alhasil kami temukan 17 perempuan calon imigran Indonesia yang akan diberangkatkan timur tengah yang berasal dari Nusa tenggara barat yakni Lombok," tegasnya .
Adapun kami introgasi ditempat, ternyata mereka sudah 10 hari berada ditempat tersebut.
kami dalami dari 17 itu tercatat yang 3 orang tidak mempunyai tanda kependudukan.
"Kemudian kami melakukan pendalaman lagi, dari 17 orang tersebut 1orang dalam sedang kondisi hamil. Berdasarkan hasil test kehamilan usia 3bulan,"imbuhnya.
Dari situ kami melakukan pemeriksaan secara dalam, akhirnya kami menetapkan 3 orang tersangka. Dimana insial H, LSJ, SR ini berasal dari Jakarta.
Adapun modus yakni, tersangka mengiming - iming korban untuk kerja ke timur tengah, tanpa ada biaya, tanpa pelatihan bisa berangkat.
Barang bukti yakni, 1(satu) lembar surat berharga, dokumen surat, foto copy KTP dan KK (kartu keluarga) sebanyak 16(enak belas) orang korban, blangko surat bekerja( belum diisi), surat persetujuan dari keluarga, Rekening koran BCA dan Bank milik Tersangka LJS.
Ditempat yang sama Titis Wulandari Kepala BP3Mi balai pelayanan perlindungan imigran Jawa timur mengatakan, kami memberikan asperiasi kegiatan bersama diwakili di Jawa timur melalui Polda Jatim dan ini kesekian kali di Januari kami telah melakukan kolaborasi kegiatan, di Polda Jatim, Polres Lumajang, Polres Tulungagung dan Polres Jember.
"Kami terima kasih atas bantuan diberikan semoga seluruh kolaborasi terus berlanjut, dan support dari Kapolda Jatim Irjen Pol. Toni Harmanto,"ujarnya.
"Para tersangka bakal dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf(b), (c), (e), UU RI No. 18tahun 2017 (tentang Perlindungan Pekerja Migran indonesia Jo Pasal 1Peraturan Pemerintahan No. 59 tahun 2021 dan atau UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang),"pungkasnya.(HM)
0 comments:
Posting Komentar