SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Unit Reskrim Polsek Krembangan mengamankan dua pelaku tindak kriminal penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sabu Di jalan Sawentar Surabaya pada Rabu 12 April 2023, pukul 01.30 Wib.
Dua pelaku inisial IA ( 18 tahun ) pelajar jalan Bogen 1 Surabaya, MH (16 tahun ) pelajar jalan Karang Gayam Teratai Surabaya.
Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto, SH.,MH., melalui Kanitreskrim Polsek Krembangan Ipda Agung Suciono mengatakan, Pada saat anggota Unit Reskrim Polsek Krembangan melakukan Kring Serse, mendapatkan informasi dari masyarakat ada orang yang melakukan transaksi dan menggunakan Narkotika jenis sabu. Kemudian info tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Kemudian mengamankan dua pemuda ketika tersangka kami tangkap tanpa perlawanan. Dan saat TO berada dilokasi sesuai dengan hasil lidik dan di lakukan penggeledahan di tempat tersebut, dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolsek Krembangan guna diproses hukum lebih lanjut,"ujarnya.
Keterangan tersangka bahwa Narkotika golongan I jenis sabu tersebut milik dibeli dari hasil patungan sebesar Rp. 75.000, (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada laki-laki yang tidak dikenal didaerah Jl. Kunti Surabaya.
Barang bukti yang diamankan 1 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu 0,33 gram, Hp Oppo A77S, warna hitam kemudian di bawah ke Polsek Krembangan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika,"pungkasnya.(LKI)
0 comments:
Posting Komentar