Rabu, 19 April 2023

Polda Jatim Ungkap Kasus Pelaku Tindak Pindana ITE


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
- Ditreskrimsus Polda Jatim Bongkar penipuan dan pemerasan melalui Aplikasi Tantan di ringkus 1tersangka insial MFF asal Darmo lndah Timur Blok S-6 RT 5/ RW 6 Kelurahan Tandes.

Menggelar Press Release di gedung humas baru dihadiri, Kapolda Jatim lrjen Pol. Dr. Toni Harmanto, MH., Wakapolda Jatim Kabidhumas, Dirreskrimsus, Kabidlabfor, Kabag. Jatinter Divhubinter, Kabidpropam dan jajarannya, Rabu (19/4/2023).

Dalam kesempatan ini, Kapolda Jatim lrjen Pol. Dr. Toni Harmanto, MH., mengatakan, bahwa dimana pekerja imigran ini di eksplortasi dan dijanjikan iming - iming dinikahi, oleh pelaku mengaku sebagai pengacara guna untuk mendekati korbannya dan kemudian melakukan persetubuhan tapi di rekam.

Bahkan korban juga, di takut-takuti oleh tersangka diperas di mintain uang meresponing 16 orang, dan korbannya banyak. 

"Ada juga korbannya malu mau melaporkan peristiwa ini kita juga kolaborasi dengan mitra kita disana untuk mencari tau korban-korban yang lain biar bisa kita proses,"tegasnya.

Ditempat yang sama, Dirkrimsus Polda Jatim Kombes Pol. Farman, SIK, MSi, memapaparkan, bahwa dibulan November 2022 pelaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi pencarian jodoh TANTAN. Untuk menyakinkan korban pelaku mengaku sebagai pengacara, lalu mendekati pihak keluarga korban dengan mendatangi ayah korban.

"Itupun akhir Januari 2023 pelaku nemui korban sebagai TKW di Hongkong dengan alasan bisnis. Dan 4 Februari 2023 bertempat di Hotel Tsim Sha Tsui Hongkong tersangka mengajak korban bertemu dan melakukan hubungan badan. Setelah selesai hubungan intim tersangka, merekam dan mengambil foto korban dalam keadaan bugil dengan alasan untuk disimpan apabila tersangka berjauhan dengan korban,"ujarnya.

Adapun korban minta ke tersangka untuk menghapus foto dan video tersebut namun tidak dilakukan, bahkan tersangka meminta sejumlah uang ke pada korban dengan alasan pinjaman modal usaha toko di Hongkong dan akan dikembalikan jika sudah ada uang ataupun usaha sudah berjalan.

"Alhasil korban mengajukan peminjaman di lembaga peminjaman di Hongkong yakni, Prime Finance HKD 20.000, Publick Financa HKD 10.000, HS Finance HKD 21.000, TC Finance HKD 7.000, Rich Finance HKD 2.496. total HKD 60.496 atau senilai Rp. 120.000.000(seratus dua puluh juta rupiah) bahwa faktanya uang sejumlah HKD 60.496 atau senilai Rp. 120.000.000.00(seratus dua puluh juta rupiah) tersebut tidak dikembalikan pelaku, dan saksi. Mendapatkan informasi bahwa di Hongkong banyak korban dari tersangka bergabung dengan group tersebut Haltersebut membuat tersangka marah,"imbuhnya..

Lagi pula, akhir Januari 2023 sampai dengan Maret 2023 selain menemui korban EN, tersangka juga menemui beberapa perempuan yang diduga korban dari tersangka yakni, MSY, SMI, dan SPT. Bahwa tersangka juga menerima uang dari MSY sejumlah HKD 9.000 dari SMI sebesar HKD 16.000.

Sementara itu, ada beberapa korban lain yang saat ini berada di Hongkong dan sudah melapor melalui kuasa hukumnya yakni, AD, kerugian HKD 45.500 atau setara Rp. 81.000.900,00(delapan puluh satu juta sembilan ratus rupiah), YA, kerugian"hamil", TRC, kerugian foto/video telanjang korban tersebar, SMR, kerugian HKD 53.400 atau setara Rp. 96.000.000,00(sembilan puluh enam juta rupiah), IN, kerugian HKD 14.000 atau setara 25.000.000,00(dua puluh lima juta rupiah), SPYN, kerugian "hamil" dan keguguran", HKD 2.400 atau setara Rp. 4.300.000,00(empat juta tiga ratus ribu rupiah).

Barang bukti, 1(satu) buah handphone merk Samsung Galaxy A03 warna hitam, 1(satu) buah SIMcard, 1(satu) handphone Oppo Reno 6, warna rainbow, 1(satu) buah pasport , 1(satu) unit buku tabungan Bank BNI, 1(satu) buah ATM BCA paspor platinum, 1(satu) buah ATM BCA paspor blue, 1(satu) buah ATM BRI, 1(satu)buah kartu kredit dari Hongkong, 1(satu) buah kartu perdana Kartu As, 1(satu) bendel Dokumen tiket penerbangan, 1(satu) bendel Dokumen tiket penerbangan, dan Uang tunai senilai Rp. 20.700.000,00 (dua puluh juta tujuh ratus ribu rupiah).

Nantinya bila mana ada korban-korban yang lain belum terdata dan akan melapor, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim Membuka HOTLINE pelaporan korban"KH alias MFF di Nomor 08119971996.

"Para tersangka bakal dijerat, Pasal 27 Ayat(1) Jo Pasal 45 Ayat(1) dan/atau Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat(4) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman paling lama 12 (dua belas tahun penjara)" pungkasnya.(HM )

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support