SURABAYA.BeritaCakrawala.co.id - polres pelabuhan tanjung perak mengamankan empat pelaku menjual BBM subsidi yang ilegal di Jalan Laksda M Nasir Tanjung Perak Surabaya Pada Sabtu 01 April 2023 sekitar jam 22.40 wib
Ada empat pelaku yang diamankan inilah CS, perempuan 50 Tahun Jakarta RK, laki laki 34 tahun Banyunas YD, laki laki 41 Tahun Tegal dan DN, 17 tahun Indramayu (Anak Berhadapan Dengan Hukum)
Demikian disampaikan AKBP Herlina selaku Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak didampingi AKP Arief Ryzki menyampaikan pada jumpa pers, empat pelaku (CS) sebagai direktur PT. BMN menyuruh sopirnya (DN dan RK) menggunakan alat angkut truk tanki untuk mengangkut BBM yang disubsidi Jenis BioDiesel 830 (BBM Solar) sebanyak 8 KL dari Kartasura Jateng untuk dijual dengan harga Rp 8.500,-/liter ke Kapal Tugboat yang sandar di Pelabuhan Nilam Tanjung Perak Surabaya tanpa dilengkapi perizinan dari pemerintah F. MOTIF
"Pada Sabtu 01 April 2023 sekira pukul 21.30 Wib sewaktu melakukan pengawasan di Pelabuhan Nilam Tanjung Perak Surabaya telah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya Pengisian BBM yang disubsidi Jenis BioDiesel B30 (BBM Solar) diduga Subsidi ke Kapal Tugboat atas informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan pemeriksaan,"terangnya.
Kemudian sekira pukul 22.40 Wib berhasil mengamankan (satu) unit Kendaraan Truck tangki Tahun 2015 warna Putih Biru Nopol Z 9118 TC berisi BioDiesel B30 (BBM Solar) sebanyak 8.000 Liter,"tambahnya.
Selanjutnya, Pelaku dan barang buktinya di bawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna proses lebih lanjut.
"Barang bukti yang disita dari tersangka (satu) unit Kendaraan Truk Tangki ISUZU Jenis Light truck Dump Tahun 2015 warna Putih Biru Z 9118 TC berisi BioDiesel 830 (BBM Solar) yang disubsidi sebanyak 8.000 Liter beserta Kunci Kontak dan STNK (satu) bendel dokumen pengiriman Bio Diesel B30 yang disubsidi 8.000 Liter terdiri dari DO, BL, Surat Jalan dan Invoice dari PT. bentang mega nusantara dan satu bendel bukti penjualan bulan Maret 2023 PT.bentang mega nusantara (satu) bendel Legalitas perusahaan yang sama (empat) HP 1 dan Laptop (satu) buah printer merek epson Melengkapi berkas perkara Melimpahkan ke JPU,"terangnya.
Empat pelaku tindak pidana Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi berupa Bio Diesel B30 (BBM SOLAR), sebagaimana dimaksud Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Sanksi Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah),"pungkasnya.(LKI)
0 comments:
Posting Komentar