SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Kinerja Kepolisian Sektor (Polsek) Kenjeran sangat diragukan, pasalnya sudah 2 tahun lebih pelaporan kasus Pengerusakan Pasal 406 KUHP yang pelapornya atas nama Kusuma Intan Maulida (33) tahun, warga jalan Gajah Mada Gang IV No 02, RT 001, RW 009 Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu Jawa Timur (Jatim).
Sejak kejadian yang menimpa wanita yang akrab dipanggil Intan, sudah melaporkan kejadiannya ke Polsek Kenjeran, dengan surat tanda lapor, LP/27/II/2021/JATIM/RES PEL TG PERAK/SEK KASI KENJERAN Tanggal 22 Februari 2021. Dengan surat perintah penyelidikan Nomor : SP.LIDIK/27/IV/RES.1.24/2021/RESKRIM, tanggal 26 Maret 2020, dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP-A1) Nomor. B/28/SP2HP-1/II/2021/Reskrim, Tanggal 3 Februari 2021.
Surat Tanda Lapor tersebut, dengan tujuan untuk melaporkan pelaku pengerusakan bernama Riza Ayu Rizki warga Jalan Patemon I Surabaya, sebagai terlapor dengan pelanggaran hukum pidana Pasal 406 KUHP.
Korban atau Pelapor Intan sajak 22 Februari 2021, sudah melaporkan kejadian pengerusakan ke Polsek Kenjeran.
"Sudah 2 tahun lebih 1 bulan, 2021 hingga 2023 tahun ini, belum ada penyelesain sama sekali,"terang Intan.
Korban berharap kepada pihak Kepolisian, agar kasus pengerusakan yang menimpa pada Intan cepat selesai, dan pihak pelaku agar segera di tindak sesuai hukum yang berlaku,"tegasnya.
Saat dikonfirmasi oleh Siber Jatim, Kanit Reskrim Polsek Kenjeran, AKP Suryadi membenarkan kejadian tersebut.
"Memang bener kejadiannya, pada Februari 2021, dan itu TKP nya di daerah Jalan Tambak Wedi Tengah Gang III No 004 Surabaya, diwilayah hukum Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak,"terangnya.
Saat ditanya oleh awak media, kenapa sampai lama, kasus pengerusakan ini tidak selesai?
"Barang yang dirusak itu sepeleh mas, hanya barang pecah belah, dan baju saja,"tambahnya.
"Waktu itu, pelapor mengajak untuk permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan, tetapi pihak terlapor tidak mau dan menantang untuk dilanjut saja sesuai hukum yang berlaku,"beber Intan
Saat dikonfirmasi ulang oleh awak media, Kanit AKP Suryadi membenarkan.
"Kami juga membantu untuk masalah ini bisa diselsaikan secara kekeluargaan, tapi pihak terlapor tidak mau, dan malah menantang untuk dilanjut proses hukum,"jelasnya.
Sungguh ironis, kasus pengerusakan yang terjadi pada Februari 2021 hingga saat ini 2023 belum kunjung selesai, padahal pihak pelapor sudah punya etika baik, untuk diselesaikan secara kekeluargaan (Restorasi Justice..red), tapi pihak oknum pelaku atau terlapor tidak mau. Dan lucunya pihak Polsek Kenjeran seakan - akan malah membiarkan dan mengkaburkan kasus pengerusakan.
"Saya merasa kesal, dan kecawa terhadap kinerja dari Polsek Kenjeran, masak pelaporan saya 21 Februari 2021, hingga sekarang 5 Maret 2023 belum kelar. Saya mondar - mandir dari Kota Batu Jatim ke Surabaya, hanya mencari keadilan. Agar pelaku pengerusakan di tindak dan diproses secara hukum yang berlaku,"kesalnya.
"Masak kinerja Kepolisian seperti ini, saya masyarakat yang butuh bantuan kepada pihak Kepolisian, masak Penyidik waktu menangani kasus saya bernama Bripka Stevanus Ari K, SH ini malah pindah di Polres Pelabuhan Tanjung Perak seakan - akan tidak menanggapi kasus saya, dan Kanitnya AKP Suryadi seakan - akan membiarkan dan hanya PHP (Pemberi Harapan Palsu...red) kepada saya,"terangnya.
"Sampai berita ini diturunkan, kami akan terus mengkonfirmasi dan berkordinasi ke pihak - pihak terkait,"pungkasnya.(Red)
0 comments:
Posting Komentar