SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Unit Reskrim Polsek Krembangan mengamankan satu pelaku yang diduga melakukan jual beli barang haram Di Jalan Gadukan Utara Surabaya, pada Selasa 4 April 2023 sekira pukul 21.00 Wib.
Satu pelaku yang ditangkap inisial IY laki laki 23 tahun pekerjaan swasta, alamat Jalan Gadukan Baru Surabaya.
Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto, SH.,MH., melalui Kanitreskrim Polsek Krembangan Ipda Agung Suciono mengatakan, penangkapan terhadap tersangka ini berdasarkan dari informasi masyarakat setempat, bahwa wilayah tersebut diduga sering digunakan transaksi narkoba jenis sabu.
"Kemudian info tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan bahwa info tersebut benar adanya transaksi barang haram tersebut dan di lakukan penangkapan satu tersangka IY serta penggeledahan di tempat tersebut, ditemukan barang bukti tersebut diatas Dari keterangan tersangka bahwa Narkotika golongan I jenis sabu tersebut milik P (Belum Tertangkap) yang meminta Tersangka untuk mengambilkan di pagar bosem Di Jalan Gadukan Surabaya lalu Tersangka menerima keuntungan dari P uang Rp. 50.000 dari satu pengambilan barang tersebut,"ujarnya.
Selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Krembangan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang disita polisi (satu) Poket klip plastic kecil yang didalamnya berisi narkotika golongan I jenis Sabu dengan berat bruto ± 0,38 Gram dan Uang Rp.50.000 satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam.
Satu pelaku tindak Pidana Lahgun Narkotika Golongan I jenis Sabu inisial IY sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"pungkasnya.(LKI)
0 comments:
Posting Komentar