Rabu, 02 Agustus 2023

"LSM ILHAM NUSANTARA" Menolak Statement Kadisdik Lamongan terkait Biaya Pendidikan


LAMONGAN, BeritaCakrawala.co.id
- Menanggapi statement yang di sampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan Munif Syarif pada (1/08/2023) saat di wawancarai oleh beberapa awak media berpedoman bahwa, penarikan sebagai pembiayaan sekolah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2008 yaitu di jelaskan pada pasal 2 bahwa biaya pendidikan menjadi tanggung jawab bersama, baik Pemerintah Daerah dan masyarakat.

Undang - undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 pasal 9 yang mengatur bahwa masyarakat berkewajiban mendukung sumber daya dalam penyelenggara pendidikan, lalu pasal 12 bahwa peserta didik berkewajiban menanggung biaya pendidikan kecuali yang di bebaskan sebagaimana sesuai Undang -undang.

Ketua DPC ILHAM NUSANTARA Hj Indah saat di temui awak media Beritacakrawala, di Kantornya Perumahan BRL Lamongan,Rabu (02/08/2023)

"Dengan tegas menolak keras bahwa statement Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan seolah - olah mengamini dan membiaran, bahwa segala bentuk pungutan Sekolah yang di lakukan baik Pendidikan tingkat Dasar SD dan SMP yang dibawah naungan Dinas pendidikan Kabupaten Lamongan berpedoman pada UU Nomor 20 Tahun 2003 dan PP Nomor 48 Tahun 2008 itu bersifat umum, yaitu baik pendidikan yang dalam Naungan Pemerintah maupun Swasta, sudah jelas ada peraturan yang secara khusus mengatur biaya pendidikan dan larangan pungutan biaya Pendidikan".Tegasnya

Sesuai Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan( Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 12 hurub b bahwa Komite sekolah di larang memungut dan meminta sumbangan kepada wali murid atau peserta didik,besarnya sumbangan di dasarkan manasuka tidak boleh di tarjet/membebani," jelasnya.

"Dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 2 bahwa Setiap warga negara wajib mendapat pendidikan dasar dan Pemerintah wajib membiayainya dan di jabarkan dalam UU Sisdiknas no 30 Tahun 2003, secara tegas bahwa pemerintah mengamanatkan biaya pendidikan sebesar 20% dari APBN dan APBD dengan bukti bahwa bantuan Pemerintah yang berupa BOS, KIP, PIP dan dana rehab itu semua untuk menunjang oprasional pendidikan akan tetapi di lapangan banyak terjadi penyimpangan bantuan - bantuan Sekolah yang di lakukan di Wilayah Dinas pendidikan Lamongan,"tambahnya.

Kami LSM ILHAM NUSANTARA, LPKN dan LSM yang ada di Lamongan akan turun dan mobilisasi masa untuk menolak pungutan yang di lakukan oleh Dunia pendidikan di Kabupaten Lamongan,"pungkasnya.(Roy)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support