Rabu, 02 Agustus 2023

SMA Negeri Brondong dan SMA Negeri Paciran Diduga Ada Punggli dan Pengadaan Pakaian Seragam Yang Memberatkan


LAMONGAN, BeritaCakrawala.co.id
- Menanggapi banyaknya Keluhan dari orang tua dan wali murid Sekolah Menengah Atas Negeri(SMA N) 1 Brondong dan SMA Negeri 1 Paciran Kabupaten Lamongan di duga telah melakukan pungutan yang memberatkan, Kamis (03/08/2023).

Dari keluan beberapa Wali murid yang dapat di himpun oleh team media BeritaCakrawala bahwa, untuk SMA Negeri 1 Brondong, tentang besarnya biaya sekolah ( SPP) pengadaan Seragam sekolah dan Sumbangan lainya yang besarnya sangat memberatkan, untuk membayar pakaian seragam  sekolah bagi murid cowok sebesar 1.800.000, untuk murid  cewek 2.100.000, untuk SPP sebesar 200 ribu tiap bulan jadi total yang harus di keluatkan  biaya sekolah kurang lebih 3 juta 600 ribu tiap tahun belum untuk membayar uang gedung itu sifatnya wajib,"ungkap DN Wali murid SMA N 1 Brondong

Lebih parah lagi untuk SMA Negeri 1 Paciran, W salah satu wali murit SMA Negeri 1 Paciran mengungkapkan bahwa, biaya untuk seragam sekolah untuk murid cowok sebesar 2.100.000 dan murid cewek 2.500.000 untuk SPP 200 ribu belum untuk buku dan sumbangan uang gedung sebesar 1.500.000 per Murid.

"Semua pungutan mengatas namakan Komite Sekolah, itupun apabila siswa tidak bisa melunasi di akhir semester maupun atau Kenaikan kelas, kami wali murid harus datang dan membuat surat pernyataan kesanggupan membayar,"ungkapnya.

sungguh ironis sesuai "Program pemerintah Sekolah Gratis" Sekolah dan banyak bantuan yang di kucurkan lewat sekolah yang berupa bantuan yang berupa BOS,KIP, PIP dan DAK akan tapi dalam pelaksanaan tetap ada pungutan dengan dalih untuk pembangunan dan untuk biaya lain- lain lewat sekolah maupun lewat komite sekolah, kalau besarnya tidak di tentukan Para wali murid menyadari akan tetapi ini sudah di tentukan berapa besarnya.

Rohmat,S.P aktivis media, kami dari Lembaga Pemerhati Keuangan Negara (LPKN) Cabang Lamongan menanggapi Keluan dan aduan dari Siswa maupun Wali murid, secara tegas menolak, bahwa pungutan dan pengadaan seragam sekolah yang di rasakan memberatkan wali murid Sekolah SMA Negeri 1 Blondong dan SMA Negeri 1 Paciran  itu tidak di benarkan dan menyalai aturan, karena berdasarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang pengaturan tentang batas penggalangan dana oleh Komite sekolah, sudah di jelaskan di pasal 12 ayat B, bahwa Komite Sekolah baik perseorangan maupun kolektip di larang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya, sementara di pasal 10 ayat (2) bahwa Komite tidak di perbolehkan mematok berapa besaran pungutan sifatnya temporer, sukarela dan fluktuatif(sumbangan bukan pungutan) jelas tidak benarkan.

"Kami dari LPKN juga menemukan  ada duga penahanan Ijasah murid yang sudah lulus sekolah  oleh SMAN 1 Brondong dan SMA 1 Paciran,Dengan Aduan dan temuan ini Kami akan menyampaikan ke Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur,"terangnya.

Sampai berita ini diturunkan, team awak media akan mengkonfirmasi ke pihak - pihak Perwakilan Dinas Pendidikan lamongan maupun provinsi Jawa Timur yang menaungi SMAN 1 Brondong dan SMA Negeri 1 Paciran,"pungkasnya.(team /Red)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support