Selasa, 01 Agustus 2023

Warga Keputih Tegal Ditangkap Polisi Karena Menjual Beli Barang Haram


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
-  satu orang pengedar barang haram diamankan polisi di pinggir jalan Keputih Tegal Timur Baru Surabaya pada Rabu 05 Juli 2023 sekira pukul 08.00 WIB

pelaku yang diketahui inisial ST laki laki 42 tahun, Alamat jalan Keputih Tegal Kelurahan Keputih kecamatan Sukolilo Kota Surabaya.                     

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Narkoba AKBP Daniel Marunduri, bahwa benar telah terjadi penyalahgunaan dalam peredaran gelap narkotika jenis Sabu yang dilakukan oleh Tersangka ST pada Rabu, 05 Juli 2023 sekira pukul 08.00 WIB di pinggir Jalan Keputih Tegal Timur Baru Kelurahan Keputih Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya.

"Kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti tersebut di atas dari hasil keterangan tersangka, bahwa mendapatkan barang haram tersebut dari OM masih pencarian orang alias DPO pada Sabtu 24 Juni 2023 sekira pukul 21.30 WIB dengan cara membeli,"terangnya.

Dipinggir jalan depan pasar sepanjang Kelurahan Taman Kabupaten Sidoarjo dengan dibungkus rokok surya 12 sebanyak 1 (satu) Poket plastik klip yang berisi di duga Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 30 (tiga puluh) gram seharga Rp. 30.000.000. dan ST sudah melakukan pembayaran kepada Saudara OM sebesar Rp. 15.000.000,- dan sisanya masih berhutang kepada Saudara OM dan akan dibayarkan apabila Narkotika Jenis Sabu tersebut sudah habis laku terjual,"jelasnya.

Setelah itu ST menerangkan, bahwa Maksud dan tujuan membeli dan menerima narkotika jenis sabu tersebut, adalah untuk diJual kembali dan mendapatkan keuntungan berupa uang,"urainya.

Barang bukti yang diamankan oleh pihak Kepolisian, 40 (empat puluh) poket plastik klip berisi Kristal warna Putih yang di duga Narkotika jenis Sabu dengan berat masing-masing dan ditemukan juga satu buah dompet kecil warna hitam dan dompet kecil warna kuning.satu buah tas pinggang dan satu buah hp,"tambahnya.


Akibat perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"pungkasnya.(LKI)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support