SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Demo yang dilakukan Karyawan, menurut Purwadi SH, Selaku Pengacara PT. NEW ERA RUBBERINDO Saat Klarifikasi dengan Media adalah perusahaan yang bergerak di bidang produksi alas kaki yang beralamat di Jalan Mayjen Sungkono No 61-65, Prambangan – Gresik, Propinsi Jawa Timur.
Bahwa PT. NEW ERA RUBBERINDO berdasarkan permohonan pailit yang dilakukan oleh para pekerja selaku pemohon PKPU/Pailit pada 24 april 2019 telah di nyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan Niaga pada pengadilan Negeri Surabaya dengan Putusan perkara Nomor : 03/ Pdt.sus-PKPU / 2019/ PN Niaga Sby. dengan segala akibat Hukumnya.
Bahwa akibat keputusan pailit tersebut di atas sudah sesuai dengan perundangan yang berlaku,dan semua pihak yang memiliki hak sebagai kreditur PT. NRI mengetahui dan memahami termasuk beberapa para pekerja dan atau pengurus serikat pekerja dan telah mengikuti dan mengajukan tagihan kepada Pengurus dan atau kurator sebagaimana data dan dokumen yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat klarifikasi ini.
Bahwa atas semua tagihan dari para kreditur tersebut telah terjadi pemberesan secara menyeluruh terhadap tagihan semua kreditur baik kreditur sparatis, maupun kreditur konkuren termasuk pemberesan terhadap aset boedel pailit PT. NRI.
Bahwa dengan adanya pemberesan hutang para kreditur dan pemberesan aset boedel pailit maka prorses kepailitan terhadap PT. NRI telah selesai yang berakibat hukum aset NRI telah beralih ke pihak lain sebagai akibat hukum pemberesan aset boedel pailit 6. Bahwa PT. NEW ERA RUBBERINDO pada 24 Juni 2019 melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan pengakhiran kepailitan dan rehabilitasi PT.
NEW ERA RUBBERINDO, Kepada Pengadilan Niaga Surabaya 7. Bahwa PT. NEW ERA RUBBERINDO Setelah pengakhiran pailit dan rehabilitasi telah mencoba untuk bangkit berproduksi lagi agar para pekerja dan para mitra kerja perusahaan yang lainya dapat bekerja dan mendapatkan penghasilan untuk penghidupan pekerja dan keluarganya, akan tetapi skema penyelamatan yang di tawarkan oleh perusahaan kepada para pekerja. Terkait dengan kemampuan membayar upah tidak di terima, sehingga kesulitan keuangan perusahaan terus merugi tidak bisa teratasi dengan baik bahkan semakin sulit dengan datangnya
wabah pandemi covid 19 pada awal 2020. Bahwa dengan tertundanya pembayaran upah dan tunjangan keagamaan para pekerja pihak perusahaan selalu berkomunikasi dan berunding untuk merestrukturisasi mencari solusi yang terbaik untuk para pekerja dan pihak perusahaan akan tetapi tidak menemukan kesepahaman, dan hanya sebagian kecil pekerja yang bisa menerima sekema konsep upah yang di tawarkan sesuai kemampuan perusahaan.
Bahwa dengan gagalnya perundingan terkait restrukturisasi akibat kesulitan perusahaan di sikapi oleh sebagian besar para pekerja dengan demo/ Unras yang di laksanakan pada, pada 04 januari 2021 terkait penundaan UMK pada 20 januari 2021 terkait gaji
01 Pebruari 2021 bagian sablon terkait gaji 24 s/d 26 pebruari terkait program Restrukturisasi gaji 3 juta. Pada 24 maret sd 05 april 2021 terkait gaji bulan Desember 2020 januari 2021 dan kekurangan tunjangan keagamaan 2020.
Dengan cara memblokade perusahaan sehingga tidak bisa berproduksi serta memperparah kerugian dan kesulitan yang di alami oleh perusahaan. Bahwa akibat dari sikap dan tindakan yang di lakukan oleh para pekerja tersebut di atas kegiatan produksi menjadi berhenti total sehingga kerugian semakin tidak. Terkendali dan tidak mampu lagi membayar upah pekerja dan para suplayer serta mitra lainya
Bahwa dengan tertundanya upah para pekerja tersebut di sikapi dengan melakukan Gugatan di pengadilan Hubungan Industrial pada pengadilan Negri Gresik melaui kuasa hukumnya dan di lanjutkan dengan melakukan upaya Hukum PKPU di Pengadilan Niaga pada pengadilan Negeri Surabaya
Bahwa terkait hal tersebut di atas selanjutnya sikap dan tindakan yang di lakukan oleh para pekerja mengajukan Permohonan PKPU (Penundaan Kewajiban),"pungkasnya.(Red)
0 comments:
Posting Komentar