SAMPANG, BeritaCakrawala.co.id - Setelah membuka status salah satu wartawan di dalam Hp-nya tertulis dana publikasi ngendon Perkiraan Rp.900 juta dilingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sampang selama dua tahun, tahun anggaran 2022/2023. Sehingga, saya selaku wartawan Harian koran Surabaya Pagi mencoba mengulasnya.
Seharusnya DPMD Kabupaten Sampang memahami program pemerintah pusat untuk percepatan pembangunan desa dengan menggelontorkan Dana Desa ( DD ) oleh pemerintah pusat selama sepuluh tahun. Bisa diharapkan seluruh desa menjadi desa mandiri serta mampu menggali pendapatan asli desa (PAD), bilamana bantuan Dana Desa ini, dicabut oleh pemerintah pusat.
Didalam aturan penggunaan dana desa banyak sekali yang harus diperhatikan oleh pemerintah desa, sehingga tepat sasaran dan tidak menjadi temuan pelanggaran korupsi terhadap kepala desa sebagai penanggungjawab pengguna anggaran.
Dana desa diperuntukkan dalam aturan terbagi menjadi tiga yakni pembangunan infrastruktur desa, percepatan perekonomian masyarakat serta ketahanan pangan desa, sehingga target desa mandiri tercapai. Selanjutnya dalam penggunaan dana desa tersebut, keterlibatan masyarakat desa harus turut serta mengawasi maupun ikut bekerja khususnya pembangunan infrastruktur dalam bentuk pemberdayaan.
Disamping itu dalam penggunaan dana desa juga diatur dalam Perbub Kabupaten sesuai aturan otonomi daerah. Tujuannya semua kegiatan yang didanai dari dana desa juga harus diketahui publik.
Bagaimana terkait kinerja DPMD Kabupaten Sampang dana Publikasi kok bisa ngendon selama 2 tahun dan kemana Kinerja DPMD Kabupaten Sampang.
Apakah ngendonnya dana Publikasi ada petunjuk Perubahan APBdes dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang, tentang aturan publikasi penggunaan dana desa kepada media massa.
Bilamana melihat regulasinya kalau nggak salah, Perbub Dana Desa Tahun Anggaran 2022, itu merupakan amanah yang harus di sampaikan oleh setiap desa.
Hal demikian tidak menutup kemungkinan sudah tertuang dalam peraturan dan teknis. Melalui Perbub, setiap desa harus bisa menyajikan informasi yang jelas dan dapat di pertanggungjawabkan, karena sudah tertuang dalam Perbub yang terbaru.
Bilamana mengacu pada Peraturan Menteri (Perment) Desa PDTT No 16 Tahun 2018, tentang prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2019 di atas, tidak ada alasan kepala desa menolak publikasi dengan alasan tidak memiliki anggaran,"pungkasnya.(S4M)
0 comments:
Posting Komentar