GRESIK, BeritaCakrawala.co.id - Paving Blok di Desa Betiting Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik mendapat sorotan Warga Betiting
Pasalnya, proyek paving yang dikerjakan pemerintah Desa tahun 2023 untuk kegiatan peningkatan kualitas jalan desa letak nya ada di jalan poros desa tersebut diduga ada manipulasi laporan keuangan dan Mark Up anggaran. padahal itu pembangunan tapi kenapa paving bekas kok dipakai.
Hal itu disampaikan Warga setempat kepada awak media saat di lapangan
"Pembangunan baru mas kok di campur paving bekas ya padahal untuk anggaran juga sangat banyak 200 juta, kok masih pakai paving bekas,"terangnya.
Ia juga mengatakan kalau proyek pemasangan paving block di desa kami tidak memiliki mutu dan kwalitas yang baik, bahkan paving nya juga seperti bahan nya tercampur batu-batu kecil kemarin juga pekerjaannya pun terkesan asal jadi
“Dari awal pekerjaan hingga selesainya, proyek tersebut mengalami gelombang serta urukan dinding paving blok diduga kurang padat ukurannya sehingga kunci penahan paving blok akan mudah pecah apabila dilewati kendaraan,”ujar warga setempat engan namanya di sebutkan namanya
"Aneh nya bangunan Jalan Paving Blok di jalan lingkungan desa baru di kerjakan namun sudah terlihat rusak dan sudah banyak yang retak - retakdan berlubang Terutama pada pengunci pinggiran paving blok yang sudah rusak dan badan jalan pun bergelombang,"ungkapnya.
Terpisah, warga setempat Dusun atau Desa Betiting juga menyayangkan dan menilai dari pemasangan Paving Blok seperti tidak ada Pasirnya, sehingga pasangan Paving akan mudah bergeser atau amblas.
Padahal kata warga pekerjaan paving blok di Desa Betiting itu menelan anggaran lumayan besar nilai angaran nya Rp 200 jt (dua ratus juta ).
“Proyek pembangunan jalan paving blok itu memang mesti dipertanyakan, karena kuat dugaan pelaksana lebih mengutamakan keuntungan dibanding kualitasnya,"tegas warga
Dalam waktu bersama beberapa media akan melaporkan atas tindakan Dugaan Mark Up yang dilakukan Oknum pemerintahan desa setempat selaku pelaksana proyek paving jalan lingkungan Desa.
“Jika perbuatan yang dilakukan hanya untuk mengambil keuntungan dari suatu kegiatan itu merupakan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dengan ketentuan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ada sanksinya,”tegasnya
Jika pun ada atau tidak nya tindakan pidana oknum pelaksana kegiatan itu, pihak penegak hukum yang berwewenang diharap melakukan pemeriksaan dan penyelidikan atas dugaan kasus tersebut.
"Kami selaku sosial kontrol akan menggiring masalah itu ke ranah hukum atas dugaan Mark Up sampai Oknum tertentu ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” jelasnya.
Sampai berita ini di turunkan kami belum bisa konfirmasi ke Kepala Desa Betiting Kecamatan Cerme, saat kami datang ke balai Desa Kepala Desa tidak ada di tempat, kami juga konfirmasi lewat sambungan telepon seluler Whatsapp namun tidak ada jawaban. Kami akan terus melakukan konfirmasi dan akan berkordinasi dengan pihak - pihak terkait,"pungkasnya (Yan)
0 comments:
Posting Komentar