SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Dalam pemberitaan yang sudah beredar adanya pungutan liar (pungli) di Samsat Krian masih menjadi bola panas dikalangan masyarakat.
Sementara itu, ada salah satu statment pihak Samsat Krian yakni Kapokja cek fisik Hamzah mengatakan golek golek niku mas..red
Perlu diketahui saat awak media Berita Cakrawala dilokasi, memang benar adanya pungutan pungutan yang ada dilokasi Samsat Krian, akan tetapi bukan golek golek memang benar pungli tersebut.
Bayu Pangarso Pimpinan Redaksi Media Berita Cakrawala sangat menyangkan dari pihak Paur maupun Kasubnit Samsat Krian Bungkam terkait adanya pungli di Samsat.
"Apakah ini menjadi ajang bisnis para oknum oknum yang ada di Samsat Krian itu?
"Kami akan menyurati pihak Dirlantas Polda Jawa Timur (Jatim) agar segara sidak ke Samsat Krian,"terang Bayu Pimpinan Redaksi.
"Seharusnya biaya tersebut tidak arti nya. Biaya tersebut bisa dikatakan Pungutan Liar (Pungli) mengacu pada peraturan pemerintah no 60 tahun 2016" Tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara,"tegasnya.
Berdasarkan peraturan pemerintah, nomor 76 tahun 2020" tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tidak disebutkan harus membayar cek fisik
0 comments:
Posting Komentar