LAMONGAN, BeritaCakrawala.co.id - Polsek Ngimbang melaksanakan sosialisasi dan himbauan kepada para petani terkait bahaya penggunaan jebakan tikus beraliran listrik di Wilayah Kecamatan Ngimbang, Kamis (29/02/24).
Kapolsek Ngimbang Iptu Suroto,S.H melalui anggota Polsek Ngimbang Aiptu Muji untuk melaksanakankan patroli dialogis bersama anggota polsek dengan mendatangi para petani di Desa Sendangrejo Kecamatan ngimbang Kabupaten Lamongan.
“Dalam kegiatan ini kita menyampaikan himbauan kepada para petani agar tidak memasang jebakan listrik akan tetapi membasmi tikus dengan cara yang ramah lingkungan membersihkan saluran air ,memasang rumah burung hantu dan memasang orang-orangan sawah memiliki fungsi untuk mengusir berbagai hama,"terangnya.
Tidak hanya itu, petugas juga menghimbau dan mengatakan, dalam giat tersebut pihaknya juga menyampaikan sosialisasi tentang bahaya penggunaan jebakan listrik yang dapat mengancam keselamatan jiwa orang lain dan pemasang jebakan itu sendiri, Ungkap Aiptu Muji
“Sesuai dengan himbauan Kapolres Lamongan agar para petani untuk tidak lagi memasang jebakan tikus dengan dialiri listrik atau strum karena dapat dipidana dengan ancaman pasal 359 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun jika kelalaiannya menimbulkan korban dan keselamatan jiwa orang lain,"pungkasnya.(Roy)
0 comments:
Posting Komentar