TUBAN, BeritaCakrawala.co.id - Maraknya tambang galian c yang menjanjikan keuntungan besar yang bertebaran di beberapa desa di wilayah Tuban di duga tidak mengantongi ijin berada di Kecamatan Palang Kabupaten Tuban, pada Selasa (27/02/2024)
Tambang galian c yang bertebaran di wilayah Kecamatan Palang yang berada di Gua Suci Desa Wangun dan Dusun Singget Desa Pucangan Kecamatan Palang yang selama ini beroprasi dan Diduga tidak memiliki ijin dari beberapa tambang galian C yang ada di wilayah Tuban.
2 galian ini yang terbesar, dari 2 alat berat bego tiap hari menghasilkan puluhan truk matrial batu kumbung yang di jual untuk kebutuhan Pabrik dolomit dan urukan.
Dari narasumber dan pantauan awak media, bahwa tambang galian c yang selama ini beroprasi Diduga tidak memiliki ijin resmi dan Dugaan memberi Atensi ke Aparat Penegak Hukum (APH). Sehingga beroprasinya selama ini tak pernah ada penertipan dan terkesan kebal hukum.
Sesuai Intruksi Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas dan menertipkan Tambang Galian C dan kalau intruksi ini tidak di indahkan akan mencopot Kapolda,Kapolres yang masuk dalam wilayah tambang galian c tersebut.
Sudah jelas berdasarkan Perpres Nomor 55 Tahun 2022 bahwa tentang pendelegasian pemberian ijin usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba), dengan kebijakan tersebut, maka daerah dalam hal ini Pemerintah Provinsi memiliki kewenangan untuk menerbitkan ijin usaha pertambangan.
Setelah kewenangan sebelumnya di tarik ke pemerintah pusat revisi UU Minerba atau UU No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Minerba dan Perda No 13 Tahun 2003. Dalam hal ini telah mengatur tentang Ijin Usaha pertabangan galian c yang meliputi Eksploitasi pengelolahan dan pemurnian dalam usaha penambangan. Barang siapa melakukan usaha penambangan tidak berijin pasal 158 akan di ancam hukuman 5 tahun dan denda 100 milyat
Sampai berita ini di turunkan, kami akan mengkonfirmasi dan berkordinasi dengan pihak - pihak terkait,"pungkasnya.(Team/Red)
0 comments:
Posting Komentar