SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Beberapa hari kemarin ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkoba saat diperiksa, dan ternyata positif memakai sabu.
Biasanya ketika ingin terbebas dari jeratan Hukum, para pecandu diwajibkan melalui rehabilitasi.
Program rehabilitasi narkoba, merupakan langkah yang dipakai untuk menyelamatkan pecandu narkoba dari kecanduan narkotika.
Sangat ironis, salah satu pecandu yakni inisial N di rumah rehab di Merah Putih Jalan Blimbing I No.18, Ngipa, Wadungasri, Keacamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Bisa menghirup udara segar, adanya uang tebusan yang sangat fantastik.
Saat awak media konfirmasi melalui WhatsApp Zulfikar. Selaku rumah rehab merah putih mengatakan, ia mas inisial N memang di rehabilitasi di tempat kami, tersangka di rehab disini.
"Ia mas, memang benar, inisial N memang di rehabilitasi di tempat kami, tersangka di rehab disini,"terangnya.
Pada saat awak media Beritacakrawala menanyakan, tersangka sudah ada di luar, dan adanya uang tebusan yang fantastik.
Lanjut Zulfikar, Sebentar ya nanti tak telpon ya,"jelasnya.
Tim media beritacakrawala investigasi di salah satu narasumber, yang tidak mau di sebut namanya mengatakan, bahwa tersangka N ini di tangkap pihak Polisi, lalu pihak keluarga mengeluarkan uang tebusan dengan jumlah yang fantastik.
Selang beberapa menit, dari rumah rehab merah putih, tersangka sudah menghirup udara segar, sesampai dijalan, inisial N ditangkap lagi sama pihak Polisi. Pada Kamis (28/03/2024) dengan kasus yang berbeda,"tuturnya.
Sangat disayangkan Rumah Rehabilitasi Merah Putih seakan akan menjadi ajang bisnis untuk para pencandu penyalahgunaan narkotika. Bukan malah untuk di obati, cocok harga bisa keluar langsung.
Sampai berita ini di turunkan masih mengkonfirmasi pihak pihak terkait,"pungkasnya.(Red)
0 comments:
Posting Komentar