SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, berhasil mengungkap tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh tiga orang wanita dari CV Cuan Grub.
Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat menggelar konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda jatim, Jumat (5/4/2023).
“Untuk tersangka pada kasus ini ada. Tiga orang wanita yaitu inisial AD, MR dan RF,”kata Kombes Dirmanto.
Menurut Kombes Pol Dirmanto, penetapan tersemogakan ke tiga wanita tersebut, setelah tim penyidik Polda Jatim melakukan serangkaian penyelidikan kemudian tingkatkan ke penyidikan.
“Jadi tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan ketiga tersangka ini setelah melakukan penyidikan,”ujar Kombes Dirmanto.
Sementara itu, dikesempatan yang sama Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Pitter Yanottama menjelaskan, total ada 14 Laporan Polisi (LP) dan semua di wilayah Jawa Timur.
Dari 14 LP tersebut ada 9 LP ditangani Ditreskrimum Polda Jatim dan 5 LP ditangani Polres yang ada di wilayah setempat.
“Dari 9 LP itu satu laporan Polisi yang kami gunakan sementara untuk mengkonstruksikan dan menetapkan tersangka terhadap tiga orang pelaku utama dari CV cuan grup,”jelas AKBP Pitter Yanottama.
Lebih jauh disampaikan, laporan Polisi ini dilaporkan pada 19 Oktober 2023, korban atas nama inisial WW bersama 6 korban lainnya.
“Jadi korban melaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pengurus dari CV cuan group dengan kerugian sekitar 351 juta lebih,”tambahnya.
Sementara untuk TKP-nya, kata AKBP Pitter Yanottama ada di wilayah hukum Kota Surabaya dan kejadiannya Februari 2023.
“Ketiga orang yang ditetapkan TSK tersebut adalah Direktur CV cuan group, kemudian yang dua lainnya adalah pengurus dari CV cuan group. Terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan sejak 3 April 2024 Polda Jawa Timur,”tegasnya.
Sedangkan barang bukti yang disita oleh penyidik yaitu, barang bukti yang memiliki nilai pembuktian yang semakin menguatkan perbuatan tersangka, sehingga dapat dimintakan pertanggungjawab pidana.
“Ada surat terkait dengan pendirian CV cuan grup, buku tabungan, beberapa buku tabungan, ATM, laptop, handphone, barang bukti digital berupa obrolan - obrolan di grup untuk bujuk rayu yang dilontarkan oleh para tersangka terhadap para korban. Semua sudah kita amankan,”urainya.
Sedangkan untuk kronologinya, pada awal Februari 2023 tersangka MR ini menawarkan kepada pelapor dan 6 korban lainnya untuk bisa berinvestasi di perusahaannya yakni CV cuan grub. Dan dikuatkan oleh tersangka yang tak lain yaitu RF dengan menyampaikan bahwa CV cuan grub ini sangat bagus prospeknya di mana bergerak di bidang simpan pinjam dan dana talangan.
Untuk membuat tertarik para korban, para tersangka menyampaikan skema persentase keuntungan yang sangat fantastis.
Ada empat skema yang disampaikan oleh tersangka yang membuat korban kemudian mau dan terbujuk untuk bisa menyetorkan dananya yaitu.
- Pertama, jika dana diinvestasikan 3 bulan maka akan mendapatkan keuntungan 15% per bulan.
- Skema kedua, kalau dananya investasi 7 hari akan mendapatkan keuntungan 3% setelah di hari ke-7.
- Skema ketiga, kalau dananya investasi 10 hari maka akan mendapatkan keuntungan 6% di hari ke-10.
- Skema keempat, apabila dananya diinvestasikan satu bulan maka akan mendapatkan keuntungan 17%.
Dari persentase yang selalu disampaikan oleh tersangka kepada korban - korban lainnya, sehingga korban merasa bahwa ini adalah investasi sangat menguntungkan menggiurkan sehingga mau menyetorkan dananya ke CV cuan grub.
“Ada 150 juta yang di TF kan ke rekening CV cuan grub, korban pelapor dan 6 korban lainnya. Kemudian uang itu beserta keuntungan tidak pernah dikembalikan baik modal maupun keuntungan,”lanjut AKBP Pitter Yanottama.
Atas perbuatan tersangka mereka dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP J Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun.
“Total ada 14 LP, sedangkan di Polda di Subdit Renakta ada 9 LP. Dan masih ada 8 LP lain yang sedang ditangani subdit Renakta. Dari 9 LP tersebut, ada 34 orang korban dan nilai kerugian 4 milyar lebih,”jelasnya.
Sedangkan 5 LP di kewilayahan ditangani oleh Polrestabes Surabaya, Polresta Malang Kota, Polres Jombang ada 2 dan Polres Lamongan ada satu.
“Dari 5 LP tersebut ada 11 orang korban total kerugian 853 juta, jika diakumulasikan total 14 LP yang ada di wilayah Polda Jatim totalnya ada 45 korban dengan total kerugian 4,8 milyar,”terangnya.
Sementara pengacara korban dari LBH Damar Indonesia, Dimas Yemahura Alfarauq, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bapak Kapolda Jatim dan Ditreskrimum Polda Jatim yang telah menahan terhadap tiga orang tersangka.
“Saya sampaikan terima kasih kepada Polda Jatim, atas ditahannya tiga tersangka pelaku investasi bodong yang merugikan banyak korban,”pungkasnya.(13EA/Red)
0 comments:
Posting Komentar