Kamis, 04 April 2024

Reskrim Polsek Bubutan, Ungkap Tindak Pidana Dengan Kekerasan


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
- Unit Reskrim Polsek Bubutan Polrestabes Surabaya berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jalan Embong Malang Surabaya, pada 26 Februari 2024, sekitar pukul 00.55 Wib.

Pelaku yang berhasil diamankan inisial MS Alamat Jalan Bulak Banteng dan AD Alamat Jalan Benteng Dalam Surabaya, Kamis (4/3/2024).

Kapolsek Bubutan, Kompol Dwi Okta Herianto mengatakan, pada saat anggota Unit Reskrim Polsek Bubutan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang melakukan tindak pidana pencurian di tempat tersebut.

“Kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut,”ujar Kapolsek Bubutan

Tak hanya itu, menurut Kanit Reskrim Polsek Bubutan Iptu Vian Wijaya, usai melakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil menemukan petunjuk dan berhasil mengamankan dua pelaku Inisial MS dan AD.

“Dari hasil interogasi terhadap ke 2 tersangka, terkait dengan perbuatan kejahatan yang dilakukan lainnya. Yang mana ke -2 tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan maupun perampasan di 10 Tempat Lokasi Kejadian,"terangnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas yaitu, 

- 2 buah sajam jenis pisau.

- 1 unit sepeda motor PCX warna merah dengan plat nomor tidak terpasang.

- Kwitansi Pembelian, pada 28 November 2021 atas pembelian HP Samsung 1 buah HP Iphone 11 Pro warna Gold.

- 1 buah HP Samsung A 35 warna hitam.

- 1 buah HP VIVO.


“Atas perbuatannya ke 2 pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun,"pungkasnya.(13EA/Red)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support