LAMONGAN, BeritaCakrawala.co.id - Proyek bantuan Pengadaan Air bersih untuk masyarakat (Pamsimas) Desa Sembung Kecamatan Sukorame Kabupaten Lamongan yang pendirianya terletak di Kawasan Hutan Petak IV RPH Sukorame BKPH Bluluk KPH Mojokerto di Kawasan Hutan Perlindungan Sumber Air (PSA), belum mengantongi ijin di duga melanggar Permen LHK Nomor 13 Tahun 2020, pada Jum'at (20/12/2024).
Proyek yang berasal dari bantuan Kementerian Pekerjaan Umun dan Perumahan Direktorat Jendral Cipta karya dan dana dari APBN sebesar 400 juta yang di kerjakan oleh Pokmas Sumber Ranggon Desa Sembung. Diduga tanpa ijin mendirikan bangunan dan Pengunaan kawasan hutan perlindungan sumber air, terancam kena sangsi dan pembongkaran serta kena sansi pidana.
Berdasarkan Permen LHK Nomer 13 Tahun 2020 yang mengatur "Penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di Luar kegiatan Kehutanan". Dan PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Izin Usaha pemanfaatan Hutan yang sekaligus tercantum di pasal 23,pasal 39 dan pasal 66,serta Permen Nomor 34 tahun 2002 tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolahan, pemanfaatan Hutan serta penggunaan Kawasan Hutan, sudah jelas dalam Permen tersebut, yang melanggar akan kena sangsi Pidana maupun Denda.
Saat Awak media Beritacakrawala mengkonfirmasi Ke Asper Kepala BKPH Bluluk Bandi dan Kepala RPH Sukorame Andik memberi Keterangan, bahwa saat itu Kepala Desa Sembung Gatot datang untuk minta Ijin mendirikan bangunan, untuk pengadaan Air bersih masyarakat (Pamsimas) di Kawasan Hutan RPH Sukorame, yang berdekatan dengan Desa Sembung.
Sama Asper Buluk Bandi, di sarankan untuk mengajukan proposal untuk pengajukan ijin pendirian bangunan, setelah ijin keluar, baru boleh mendirikan.
"Kalau kami setuju - setuju saja, asal di gunakan untuk kepentingan umun dan sesuai mekanismenya serta tidak melanggar aturan,"terangnya.
Akan tetapi Kepala Desa Sembung ngotot untuk tetap mendirikan Pamsimas di kawasan Hutan Perlindungan Sumber air dengan alasan Sumber mata air di wilayah situ besar dan masalah ijin sambil berjalan di bangun dulu setelah jadi nanti akan keluar ijinya.
Hal itu Kepala Desa Sembung maupun Ketua Pokmas Desa Sembung, sebagai pelaksana proyek sudah beberapa kali di tegur sama Asper maupun mantri. Baik sejak pengiriman bahan bangunan, maupun pengerjaan proyek tersebut. Untuk menunggu ijin keluar dulu, akan tetapi mereka masih ngotot untuk menyelesaikan proyek tersebut hingga selesai.
Sampai berita ini diturunkan, kami akan mengkonfirmasi dan berkordinasi ke pihak - pihak terkait,"pungkasnya.(Kaperwil/Red)
0 comments:
Posting Komentar