Rabu, 18 Desember 2024

PT Elang Bhumi Membeli Solar Ilegal dan Tidak Sesuai S.O.P


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id -
Upaya pemerintah dalam mengatur hilirisasi BBM tepat sasaran terus dilakukan agar subsidi bisa langsung dirasakan oleh masyarakat yang kurang mampu, yang di Lakukan Presiden Prabowo Program 100 hari kerja.

Dimana sistem pembelian BBM jenis solar maupun pertalite menggunakan Barcode dan rekomendasi diberlakukan, agar subsidi tepat sasaran, sesuai dengan harapan. 

Lain halnya sama solar Non Subsidi, atau Solar industri harus sesuai SOP (Standart Oprasional Prosedur) Pertamina. Mulai dari Standart Transportasi, dan juga Izin yang Jelas. Namun tujuan dan harapan pemerintah ternyata banyak dimanfaatkan oleh para oknum.

Saat awak media mendatangi di proyek Perusaha PT Elang Bhumi dan mengkofirmasi dibagian Lapangan. Tim awak media ditemui Pendik dan Sandy selaku Pengawas Lapangan, dan Iajuga menerima pengiriman BBM jenis Solar yang pake jurigen atau ilegal. Ia pun mengakuinya.

"Iya mas Kemarin Selasa 17 desember 2024  jam 10 siang, ada pengisian Solar pake Jurigen, dan Tidak tahu, berapa liter pokoknya banyak, saya di suruh pak Qarim dan pak Velik orang kantor, saya cuma menerima saja mas,"terangnya 

Saat pantauan awak media Cetak dan online Berita Cakrawala dan Media Online Kaliber News, pada Selasa 17 Desember 2024 kemarin, pihak Perusahaan PT Elang Bhumi menurunkan jirigen yang berisu solar, kurang lebih 75 jerigen kapasitas 25-30 liter untuk ditampung di area pekerjaan sipi Perusahaan PT Elang Bhumi.

Sadar S.O.P (Standar Operasional Prosedur) seharusnya bener – bener ditekankan oleh pemilik Perusahaan PT Elang Bhumi pengawas maupun penerima BBM SOLAR 

Sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang menyebutkan Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).


Mengingatkan mengenai konsumen pengguna yang berhak atas BBM Solar bersubsidi  adalah konsumen rumah tangga, usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi dan pelayanan umum yang klasifikasinya sesuai dengan yang tertera dalam lampiran Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014.

Sampai berita ini di turunkan masih mengkonfirmasi pihak pihak terkait,"pungkasnya.(Red/Tim)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support