Rabu, 09 April 2025

Adanya Dugaan Pelepasan Oleh Pihak Cyber Unit II Subdit III, Pelaku Judi Online Dengan uang Tebusan yang Fantastik

SIDOARJO, BeritaCakrawala.co.id - Judi Online masih marak terjadi di kalangan masyarakat, dan kurangnya himbauan kepada masyarakat terkait judi online, berujung masuk ke dalam rana hukum.

Menurut keterangan narasumber. Pelaku dengan inisial (DI) warga Desa Jumput Rejo Sukodono Sidoarjo. Adanya dugaan nilai nominal digit yang fantastik. Pelaku diduga ditangkap oleh pihak Cyber Polda Jatim Unit II Kasubdit III. Pada Rabu 26/03/2025 di rumah pelaku sekira pukul 20.00 Wib, Rabu (9/04/2025).

Masih menurut keterangan nara sumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, benar adanya bahwa (DI) di tangkap oleh Cyber Polda Jatim, terkait Judi Online di rumahnya, dan sekarang sudah menghirup udara bebas atau (Segar...red) dengan dugaan membayar uang tebusan 60 juta.

Menurut nara sumber yang identitasnya kita sembunyikan, mengungkapkan benar adanya bahwa (DI) ditangkap oleh Cyber Polda Jatim, di rumahnya. Dan sekarang sudah menghirup udara bebas, tetapi harus membayar uang tebusan dengan nilai fantastik untuk bisa keluar,”ungkapnya.

Saat tim awak media mengkonfirmasi kepada anggota Cyber Polda Jatim, untuk bisa berkordinasi dan mengkonfirmasi adanya tangkap lepas kasus Judi Online (Judol..Red) kepada pihak yang menangani yaitu Unit II Kasubdit III, sangat disayangkan, pihak Cyber Unit II Kasubdit III bungkam tidak ada respon, se akan - akan alergi terhadap awak media (Wartawan...Red). 

Ini menjadi pertanyaan publik masyarakat, lemahnya penegakan Hukum jika bisa di suap oleh nilai rupiah.

Bagaimana masalah terkait Judol bisa terselesaikan atau bisa membuat efek jera kepada pemain Judol, jika pihak Aparat Penegak Hukum (APH..Red) diduga tangkap dan melepaskan pelaku, dan jika tidak ada tebusan baru di proses hukum.

Salah satu dampak terjadinya pengangguran ini yang menyebabkan masyarakat untuk bermain judi online slot.

“Sekarang pelaku (DI) sudah dibebaskan oleh Cyber Polda Jatim pada 27 Maret 2025,” tandasnya.

Menjadi sebuah pertanyaan yang besar bagi masyarakat, mengapa APH terkesan tangkap dan dengan se enak nya di lepas.

Sampai berita ini diturunkan, kami akan terus berkordinasi dan mengkonfirmasi ke pihak - pihak terkait,"pungkasnya.(Red/tim)
Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support