SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Harap BerHati-hati dalam sikap lisan amarah secara langsung maupun di aplikasi WhatsApp kepada orang lain. Dengan menyelesaikan masalah, tindakan emosional justru bisa menjadi masalah diri sendiri, bahkan berujung pada pelaporan hukum pidana.
Muhammad Ali, warga Surabaya, resmi melaporkan rekannya berinisial JH ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) atas dugaan pencemaran nama baik. Percemaran/penistaan (Pasal 310 ayat 1) dan Fitnah (Pasal 311).
Laporan tersebut telah tercatat dengan nomor LP/B/480/IV/2025/SPKT/Polda Jatim tertanggal 29 Januari 2025.
Didampingi kuasa hukumnya, Ir. Andi Darti, S.H., M.H., Muhammad Ali menyebut bahwa, perkataan kasar yang dilontarkan JH lewat sambungan telepon aplikasi WhatsApp telah melukai harga dirinya dan keluarga.
"Saya merasa sangat malu, karena kata-kata kasar itu didengar oleh keluarga saya. Maka saya memilih untuk menempuh jalur hukum," ujar Muhammad Ali saat ditemui di SPKT Polda Jawa Timur Surabaya, Jumat (11/4/2025).
Perselisihan antara Muhammad Ali dan JH bermula dari perkara hukum yang menjerat adik JH, berinisial HS.
Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan oleh Polda Metro Jaya. Kasus ini turut menyeret sang istri, HH, namun proses hukumnya terhambat karena HH dinyatakan sebagai ODMK (Orang Dengan Masalah Kejiwaan) berdasarkan rekomendasi dari RSUD Dr. Soetomo (Karang Menjangan) Surabaya.
"HH tidak bisa dijerat hukum karena didiagnosis mengalami depresi berat dan masuk kategori ODMK, bukan ODGJ," jelas kuasa hukum Ir. Andi Darti, S.H., M.H.,
Muhammad Ali, dalam percakapan telepon aplikasi WhatsApp dengan JH, menyarankan agar dilakukan pemeriksaan ulang oleh dokter forensik kepolisian (Dokpol), mengingat perkara ini telah berada dalam proses hukum. Namun, saran tersebut justru ditanggapi dengan kemarahan dan makian dari JH.
"Saya hanya menyampaikan masukan agar pemeriksaan dilakukan secara objektif, tapi malah saya yang dimaki-maki,"tutur Muhammad Ali.
Ir. Andi Darti, S.H., M.H., menambahkan, bahwa pihaknya juga tengah mempertimbangkan untuk melayangkan somasi terhadap RSUD Dr. Soetomo (Karang Menjangan) Surabaya.
Ia mempertanyakan validitas status ODMK yang disematkan pada HH, lantaran berdasarkan informasi yang diterimanya, HH justru sempat bepergian ke luar negeri pada November 2024 lalu.
"Kalau benar HH mengalami depresi berat, bagaimana mungkin ia bisa bepergian ke luar negeri untuk liburan? Ini akan kami uji lebih lanjut,"tegas Ir. Andi Darti, D.H., M.H.,
Pihak kepolisian hingga kini masih mendalami laporan tersebut,"pungkasnya.(FBS/RNI)
0 comments:
Posting Komentar