Senin, 20 Juli 2020

Cepat Tanggap, Satreskrim Polres Gresik Berhasil Amankan Seorang DPO Tindak Pidana Curas

GRESIK, BeritaCakrawala.co.id -  Unit Pidum Satreskrim Polres Gresik berhasil mengamankan DPO Pelaku Pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Poros Dusun Kajar Desa Gading Watu Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik, Senin (20-07-2020)

Satu pelaku telah di ringkus oleh anggota Resmob Satreskrim Polres Gresik di Jalan Perum Swan Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik, Sabtu( 11/07/2020).

Satu tersangka diantaranya inisial AN (18) merupakan warga Mojokerto.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Bayu Febrianto Prayoga, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Kanit Pidum Ipda Daniel mengatakan, bahwa awalnya tersangka AN masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) karena diduga terlibat dalam tindak pidana yang dilakukan bersama tersangka EP yang terlebih dulu diamankan Polres Gresik.

 "AN ditangkap berdasarkan keterangan tersangka EP yang diamankan lebih dulu" Tegasnya.

Barang bukti yang kami sita berupa 1 Motor Honda Beat  beserta STNK.

Sementara itu, tersangka dibawa ke Mapolres Gresik guna proses penyidikan lebih lanjut.

" Atas kejadian tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun" Pungkasnya.(BD)
Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support