SURABAYA, Beritacakrawala- Dua Pemuda asal Surabaya terpaksa berurusan oleh pihak berwajib Polsek Tegal Sari Surabaya kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Jumat( 4/09/2020).
Dua orang pelaku telah di ringkus oleh Unit Reskrim Polsek Tegal Sari Surabaya, Selasa 01 September 2020 di Rumah Jalan Kupang Panjaan 6/2 Surabaya, sekitar 11.30 WIB.
Dua tersangka diantara Iwan Mashudi Bin Sumadi, Laki-laki, 32 Tahun, Islam, swasta, Alamat Jalan Sidorukun 9 / 11 Surabaya atau (domisili) Jalan Tambak Asri 11 / 2-B Surabaya. ( residivis ranmor keluar dri lapas Lamongan tgl 19 Agustus 2020.)
-Giyanto Bin Farid Furiman (Alm.), Laki-laki, 37 Tahun, Islam, Swasta, Alamat Jalan Sidorukun 9 / 8 Surabaya atau (domisili) Jalan Blauran Kidul 1 / 6-A Surabaya ( residivis 351 keluar dari Lapas Trenggalek tgl 4 Agustus 2020).
Kapolsek Tegal Sari Kompol Argya Satya Bhawana SH. S.I.K melalui Kanit Reskrim Iptu I Made Gede Sutanaya mengatakan berawal korban bersama ponakannya mengunjungi rumah saudara di Jalan Kupang Panjaan 6/8 Surabaya pada( 01/09/2020).
"Kemudian motor di parkir diteras lalu di tinggal masuk kedalam rumah selang beberapa menit korban melihat motornya tidak ada(Hilang)," Tegasnya.
Dalam aksi pencurian tersebut terekam oleh CCTV atas kejadian ini korban langsung melaporkan ke Polsek Tegal Sari Surabaya.
"Selanjutnya Tim Anti Bandit(TAB) Polsek Tegal Sari langsung melakukan cek TKP dan sebelum 1X24 Jam anggota kami berhasil mengamankan tersangka," Imbuhnya.
Barang bukti yang kami sita 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2014 No. Pol : L-4990-TB, 1 (satu) buah helm standart warna merah muda merk BASIC, 1 (satu) buah jaket warna coklat, 1 (satu) buah celana panjang warna coklat, 1 (satu) pasang sandal warna hitam, 1 (satu) buah tas ransel warna biru tua, Uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah helm standart warna hitam merk INK.
1 (satu) buah jaket warna abu-abu muda dan hitam, 1 (satu) buah celana pendek warna abu-abu tua, 3 (tiga) buah kunci L ujung pipih, 1 (satu) buah kunci T, 1 (satu) buah kunci Y, 1 (satu) buah anak kunci sepeda motor honda, 1 (satu) buah gerinda mesin, 1 (satu) buah kikir.
" Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan" Pungkasnya.( LKI/SJ)
0 comments:
Posting Komentar