Jumat, 04 September 2020

Ditreskrimum Polda Jatim Ungkap Kasus Tindak Pidana Pemalsuan Nomer Rangka Dan Mesin Kendaraan Bermotor


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Subdit lll Jatanras mengungkap dan menangkap Pelaku kejahatan dengan Modus pencurian dan pemalsuan Nomer Rangka Kendaraan Roda 2.

Sesuai pesanan penada dengan pelaku 3 Tersangka berasal dari daerah pasuruan, Jumat (4/9/2020).

Kabidhumas Polda Jatim Kombes pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.l.K., didampingi Kompol Oki Ahadian Purnomo S.I.K M.H Ditreskrimum Polda Jatim dan jajaran, menggelar press release dihalaman Ditreskrimum Polda Jatim. 

Dihadapan awak media Beritacakrawala Kabidhumas Kombes Pol  Trunoyudo Wisnu Andiko,S.l.K., mengatakan, berdasarkan 3 Laporan ini dari sejak (26-5-2020), kemudian pada 30 Juni sampai 30 July 2020  Penyidik berhasil mengamankan tiga tersangka insial SKH, Y, C memiliki peran masing-masing yang berbeda. 

" Adapun ada bagian pertama Joki atau membawa kendaraan pada saat melakukan pencurian dan pemberatan(curanmor) Roda 2 dan ada pula lagi bagian eksekusi melakukan tindakan pengerusakan dan membawa kabur kendaraan roda 2, terakhir bagian menerima hasil curanmor atau Penada," Tegasnya.

Itupun para tersangka melakukan tindak kejahatan berdasarkan request atau pesanan tersebut.

Dengan canggihnya para pelaku mempunyai kemampuan merubah nomer rangka, nomer mesin kendaraan.


Dari hasil kejahatan pencurian dirubah sesuai surat dimiliki oleh penadah, dari kemampuan ini kemudian seolah-olah kendaraan hasil curian sah sebagaimana yang teregister direktorat Lalu lintas atau dibagian registrasi dan indentifikasi.

Barang bukti 1 buah kunci T, 3 buah dompet warna coklat, 3 buah Hp, 4 unit kendaraan roda 2, 4 buah STNK dan BPKB, 1 unit mesin do pin warna putih, 1 buah kompresor dan spray, 1 buah grenda,  1 buah cat pilox, 1 buah Hair Dryer, 1 tuas besi ukir, 1 set besi bergambar huruf dan angka

1 set peralatan kunci, 1 buah plat besi, 1 buah celana jeans warna abu-abu,  1 buah helm warna hitam, 2 buah kunci L, 1 buah obeng, 1 lembar bukti pembayaran Pajak dan 1 buah kotak warna hitam.

Para tersangka bakal dijerat Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan(Curat), Pasal 263 KUHP, jo 266 KUHP, jo 480 KUHP Pemalsuan Surat atau Persengkongkolan jahat atau penadah. 

Kami menghimbau kepada masyarakat Jawa Timur agar membeli sepeda motor dengan berhati hati banyak yang di rubah nomer Rangka dan mesin. 

"Kami memberikan pelayanan untuk mengecek dan memberikan informasi ke apsahan terhadap register nomer rangka dan nomer mesin,"pungkasnya.(HM)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support