Jumat, 04 September 2020

Total 17,05 kg Narkoba Jenis Sabu Terungkap di Polrestabes Surabaya



SURABAYA, BeritaCakkrawala.co.id - Polrestabes Surabaya menggelar konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, Kamis (03/09/2020).

Adapun sebagai tersangka, Zainuddin (ZD) 47 tahun  Jalan wirabumi Sidoarjo, Latifah (LF ) 27 tahun Tenggumung Wetan Surabaya ,Vicky vendy (VV) 20 tahun kalilom Lor indah Surabaya, (meninggal), Novandi (NV) 24 tahun Dusun karangbong Sidoarjo.

Ricky  (RC) 26 tahun Pulau Wonokromo Surabaya, Bagus  (BS ) 36 tahun Jalan Balongsari Krajan Surabaya, Miftahul (LK) 32 tahun Kun Balongsari Krajan Surabaya, Dika Putranto (DP) 46 tahun Perum Tumapel Regency Malang, (meninggal).

Dan didapati Barang bukti dari Latifah 2 bungkus teh cina warna hijau berisi sabu seberat 2000, 1 plastik 400, 550 gram. Dari Novandi 2 bungkus plastik sabu 2000 gram,

Dari Zainuddin alias Abu 1 ATM BCA atas nama Hanik Wike Irani. Satu HP satu unit mobil Innova uang tunai 9 juta, dan dari Ricky satu bungkus teh cina sabu 1000 gram, 3 bungkus plastik 250 gram sabu dan satu paket 1,75 gram. 

Bagus dan Miftahul 3 bungkus plastik sabu 301,3 gram dan 6 paket sabu 2,24 gram, dari Dika Putranto MD 7 bungkus plastik teh cina sabu 7000 gram, satu bungkus makanan 500 gram sabu, 10 plastik 1000 gram sabu, dan satu bungkus plastik 500 gram sabu, jadi total 17,05 kg sabu

Kombes Pol. Johnny Eddizon Isir, S.I.K, M.T.C.P, didampingi Kasat Narkoba AKBP Memo Ardian S.I.K. M.Si.  di depan media mengatakan bahwa pada 25 Juli sebagai bagian dari pada jaringan total ada 8 di mana dari 8 ini 2 dilakukan tindakan tegas dan terukur karena melawan petugas yaitu, DP Malang, dan VV Surabaya, (meninggal) dari kelompok jaringan ini total Barang bukti kurang lebih sekitar ada 17,05 kg sabu.

" Pengembangan jaringan ini tidak berhenti sampai  Disini, kita akan terus komitmen untuk penyelidikan dan pengembangan jaringan dari upaya pemberantasan narkotika," Tegasnya.

berdasarkan hasil analisa ketika ditangkap, pelaku yang pertama prosesnya masih terus  bergulir dan tidak tertutup, kemungkinan akan naik ke atas karena pengendali, yang jelas salah satu pengendali ada di Lapas,

Barang bukti yang kami sita diantarannya, 6 unit Roda 4, 1 unit apartemen yang semua terkait dengan hasil dari tindak pidana narkotika maupun dipakai sarana untuk melakukan tindak pidana narkotika.

Saya ucapkan terima kasih kepada kawan-kawan dari satreskoba Polrestabes Surabaya.

" Tentu kita bekerjasama  dengan kawan-kawan dari BNN,  Bareskrim Polda sebagai mobilitas pelaku ada di Surabaya, Pasuruan, dan  Malang," Imbuhnya.

Karena ini kerja keras yang luar biasa extraordinary crime, ini kejahatan yang mengancam generasi bangsa Indonesia dan tidak ada ampun bagi yang membentuk jaringan narkotika.

" Para tersangka di jerat Pasal 114 ayat 2 pasal 114 ayat 2 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," Pungkasnya.(Mgo)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support