SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Menanggapi pemberitaan tentang kompaknya oknum Satpol PP dan Mami Cafe Santoso mengusir wartawan saat melakukan peliputan di Cafe Santoso Jalan Kenjeran Surabaya, hari Senin (28/09/2020) pukul 21.30 WIB mendapat tanggapan serius dari Forum Wartawan Surabaya (FWS).
Forum Wartawan Surabaya (FWS) menyatakan, keberatannya atas pengusiran wartawan di Cafe Santoso.
"Ini menjadi pertanyaan besar. Instansi pemerintahan Satpol PP mengusir wartawan yang merupakan mitra pemerintah. Bahkan membiarkan mami cafe juga turut serta mengusir wartawan," ujar seluruh media yang tergabung dalam FWS
Sementara itu, kami yang tergabung dalam FWS sangat menyayangkan kejadian tersebut kembali terulang kepada awak media.
"Media merupakan salah satu pilar negara. Dan hal ini menjadi pelecehan terhadap profesi jurnalis. Sesuai Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 18," lanjutnya.
Adapun bunyi dari UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 18 yakni, Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
"Kami dari FWS menyatakan sikap meminta oknum Satpol PP meminta maaf secara terbuka, meminta Kasatpol PP untuk menyegel Cafe Santoso dan meminta Disparta mencabut ijin operasi Cafe Santoso sesuai Inpres No 6 Tahun 2020," tegasnya.(Red/FWS)
0 comments:
Posting Komentar