SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Dalam kegiatan yang melanggar undang-undang atau Peraturan Pemerintah terkait dengan pandemi Covid-19, diselenggarakan oleh organisasi Koalisi Aksi Meyelamatkan lndonesia (KAMI) dibubarkan Polisi, Senin (28/9/2020).
Dalam kesempatan ini, sebelum akhirnya dibubarkan Polisi, kegiatan ini dilakukan secara berpindah-pindah.
Dan awalnya kegiatan ini di selenggarakan di Gedung Juang 45 Surabaya, namun dilokasi tersebut banyak penolakan dari masyarakat, dan kegiatan dipindah di Museum NU.
Dimana itu jalan Gayungsari Surabaya, ditempat tersebut juga mendapatkan penolakan dan akhirnya kegiatan tersebut berpindah lagi di Graha Zabal Nur Surabaya, dan akhirnya kegiatan tersebut dibubarkan Polisi.
Adapun itu berdasarkan lntruksi Presiden (lnpres) nomor 53 tahun 2020, dan peraturan Walikota (Perwali) serta Peraturan Bupati (Perbup) di seluruh Jawa Timur, bahwa setiap kegiatan mengumpulkan banyak orang, wajib dilakukan adanya asesmen.
Terpisah, Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., mengatakan, bahwa asesmen disini yakni, untuk menilai layak dan tidaknya penyelenggaraan ini sesuai dengan protokol kesehatan berlaku, dari mulai kapasitas tempat, jumlah orangnya, melakukan rapid, kemudian kesiapan protokol kesehatan, jadi tidak hanya menggunakan masker.
"Selain itu, dengan mendasari Peraturan Pemerintah Rl nomor 60 tahun 2017, tentang tata cara perijinan dan pengawasan kegiatan keramaian umum, kegiatan masyarakat lainnya dan pemberitauan kegiatan politik.
Pasal sebagaimana di maksud dalam peraturan pemerintah Republik lndonesia, bagi penyelenggara wajib meminta ijin keramaian"Tegasnya.
Namun dalam hal ini kegiatan tersebut tidak memiliki ijin sebagaimana diamanahkan dalam Peraturan Pemerintah Republik lndonesia nomor 60 tahun 2017.
" Sementara itu, apa pun kegiatannya dapat dilakukan secara virtual, atau hal-hal tidak mengumpulkan massa"lmbuhnya.
"Kami harapkan dan mengingat demi keselamatan rakyat atau masyarakat yakni hukum yang tertinggi" Pungkasnya.(HM)
0 comments:
Posting Komentar