SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Operasi penertiban terhadap cafe yang bandel dengan melanggar Perwali No. 33 Tahun 2020, dimana tempat hiburan malam tidak diperbolehkan buka dimasa pandemi covid 19.
Kali ini, giliran Cafe Cafe Santoso yang berlokasi dijalan kenjeran ditertibkan oleh Gabungan Satpol-pp
Bapak Edy selaku Kasatpol PP Kota Surabaya menuturkan, seluruh tempat hiburan malam di Kota Surabaya akan ditertibkan.
"Hal ini dilakukan sebagai wujud implementasi dari Perwali No.33 Tahun 2020 dan juga Inpres No. 6 Tahun 2020 tentang usaha pemerintah dalam menanggulangi atau memutus mata rantai penyebaran covid 19.
Namun sangat di sayangkan di tengah peliputan kegiatan di Cafe Santoso jalan Kenjeran No 4 terjadi insiden yang seharusnya terjadi.
"Salah satu Oknum Satpol-pp mengusir beberapa awak media waktu sedang melakukan mengambil foto dan vidio," ujar inisial H,(28/9/2020).
"Kamu keluar keluar," ucap Oknum Satpol-pp dangan mami ke awak media," katanya.
Seharusnya petugas sudah mengetahui bahwa Wartawan dalam menjalankan tugas di lindungi oleh undang-undang Pres No.40 Tahun 1999 pasal ayat (1) pasal 8 dan pasal 18 ayat (1) dimana jelas barang siapa menghalangi tugas jurnalistik dikenakan sanksi kurungan 2 tahun penjara atau denda 500.000.000. (Lima ratus juta rupiah).
"Saat awak media di usir oleh salah satu Oknum Satpol-pp dengan mami-mami Cafe Santoso. awak media menghungi Kasat Pol-pp Eddy Christijanto Via W A mengatakan, mohon maaf mas atas tingkah anggota saya dan akan kami tegor," katanya.
Sunguh sangat disayangkan bukanya malah merangkul kemitraan malah dicederai, apakah ini yang dinamakan penegak perda yang selalu berbuat se enaknya,
"Sampai berita ini diturunkan, kami akan mengkonfirmasi kepada pihak-pihak terkait"pungkasnya.(Red)
0 comments:
Posting Komentar