SURABAYA, beritacakrawala.co.id - Laki laki asal Surabaya terpaksa berurusan oleh pihak berwajib Polsek Kenjeran tindak pidana penipuan dan penggelapan, Kamis ( 01/10/2020).
Satu Pelaku di ringkus oleh tim unit Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya, Minggu 27 September 2020, Sekitar 13.00 WIB di Jalan kedinding Tengah Gg Pandan Surabaya.
Satu pelaku diantaranya Tino Riyan Arisandi, laki laki, 26Tahun, alamat Kapas madya Surabaya.
Kapolsek Kenjeran Kompol Esti Setija Oetami SH mengatakan berawal Pada hari Jumat 4 Oktober 2019 sekira 18.00 Wib, di Jalan Kedinding Tengah Surabaya, Tersangka datang kerumah korban dan mengajak korban untuk menservis Laptop, lalu korban dan Tersangka menggunakan sepeda motor Honda Vario milik korban berboncengan mampir ke rumah yang diakui sebagai kakak Tersangka di Jalan Kedinding Tengah Surabaya.
" kemudian korban disuruh menunggu dan Tersangka meminjam sepeda motor korban untuk mengambil Laptop dirumah temannya, dan kemudian sepeda motor korban tidak di kembalikan," Tegasnya.
" Sementara itu pelaku juga di laporkan di Polsek Krembangan, Polsek Tambak Sari, Polres Malang, Polsek Burneh Polres Bangkalan," Imbuhnya.
" Para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP" Pungkasnya.( SJ)
0 comments:
Posting Komentar