SURABAYA, BeritaCakkrawala.co.id - Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Johnny Eddizon Isir, S.I.K, M.T.C.P, Melalui Kasat Narkoba AKBP Memo Ardian S.I.K. M.H.di dampingi Kanit III Resnarkoba Iptu EKo dan Kasubag Humas AKP AM. Akhyar SH. MH, melalui Ipda Agus. Menggelar konferensi pers ungkap pengembangan jaringan Madura kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, di lapangan tembak, Mapolrestabes Surabaya. Minggu, (24/10/2020).
Adapun para tersangka PI,(25), YT,(31), MI,(38) Surabaya. TH,(52) Sioarjo. BR,(29), SY(38) Pasuruan. ZK,(32) Jombang.
Barang bukti yang disita, Sabu 8,8kg. ganja 1,26g. Ekstasi 440bt. Serbuk Ekstasi 166,8 gr. Happy Five 17.758 BTR. Pil LL 20.400 btr.
Kasat Narkoba AKBP Memo Ardian S.I.K. M.H. Didampingi Kanit III Resnarkoba Iptu EKo, mengatakan terkait dengan penyalahgunaan narkotika saya harapkan nanti kawan-kawan bisa mengembangkan sistem metode kerja yang berjaring Narkoba.
" Tanamkan yang namanya integritas cara yang kalian hadapi adalah tindak pidana yang sangat kreatif perbaiki sistem roda saling bekerjasama dengan semua elemen penegak hukum," Tegasnya.
Sementara itu, satu sisi ada seperti pemberantasan, dan juga aspek pencegahan, bisa bekerja sama semua elemen termasuk komponen masyarakat kegiatan anti narkoba.
Atas tindakannya mereka dijerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
" Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika pasal 196 dan pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan" Pungkasnya. (Mgo)
0 comments:
Posting Komentar