SURABAYA, Beritacakrawala.co.id - Polrestabes Surabaya menggelar press release terkait Pemusnahan Barang Bukti Narkoba, Senin (26/10/2020).
Kegiatan ini di hadiri kapolrestabes Surabaya, Kasubaghumas Polrestabes, Kanit III Satresnarkoba, BNNP Jawa Timur, GMDM, BNN Kota Surabaya, Kejaksaan Negeri Jawa Timur, Kasatpol PP Kota Surabaya.
Pemusnahan barang bukti kurang waktu dari 5 bulan mulai Juni Sampai Oktober 2020 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya diantarannya, 75, 617,15( Tujuh Puluh delapan kilogram enam ratus tujuh puluh satu koma lima belas gram) Narkotika jenis Shabu.
Ekstasi 14.791 butir, Serbuk Ekstasi 294.69 butir, Happy Five 17.728 butir, Pill LL 96.030 butir. Dari Tersangka 194 orang terdiri Laki- laki 177 orang dan Perempuan 17 orang.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Johnny Eddizon Isir, S.I.K, M.T.C.P mengatakan kami akan terus menerus perang melawan pelaku penyalagunaan Narkotika yang berani masuk di Surabaya.
Ini adalah sebagai wujud komitmen anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya bekerjasama dengan Polda Jatim, BNNP Jawa Timur Maupun BNN Kota Surabaya dan juga elemen masyarakat penggiat anti narkoba,” Tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dan UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
" Sementara itu, barang bukti Narkoba dimusnakan secara dibakar dalam mesin Incinerator" Pungkasnya.(MGO/Red)
0 comments:
Posting Komentar