Rabu, 11 November 2020

Kanit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan Pelaku Penyalagunaan Narkotika


SURABAYA, BeritaCakkraw.co.id - Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Johnny Eddizon Isir, S.I.K, M.T.C.P, melalui Kasat Narkoba AKBP Memo Ardian S.I.K. M.H. Wakasat narkoba Kompol Heru Dwi Purnomo di dampingi Kanit III Resnarkoba Iptu EKo dan Kasubag Humas AKP AM. Akhyar SH. MH, Menggelar konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, di lapangan tembak, Mapolrestabes Surabaya, Rabu (11/10/2020).

Adapun pelakunya Jafar Nainggolan Bin m Abubakar (Alm) umur 30 tahun Tambak Oso waru Sidoarjo, Aries zainuru. S bin Sadi Supriyono 28 tahun Rungkut Tengah Surabaya. Dan juga mengamankan Barang bukti 10 bungkus plastik diduga narkotika jenis sabu seberat 1007,7 gram 3 bendel klip plastik besar dan kecil, 2 buah timbangan digital, 1 buah buku catatan transaksi, satu bungkus bekas Teh warna hijau 2 buah HP dan 1 buah ATM BCA.

Heru menjelaskan, pada 7 November 2020, polisi mengamankan dua pengedar nakroba bernama Jakfar Ninggolan (30) warga Waru Sidoarjo, dan Aries Zainuri (28) warga Rungkut Surabaya. Keduanya diamankan di rumah Jakfar Jalan Kapling Baru, Waru, Sidoarjo. Saat digeledah, polisi menemukan 10 bungkus plastik berisi narkoba jenis sabu dengan berat total 1007,17 gram, dua timbangan electrik dan buku kecil rekapan transaksi narkoba.

“Setelah mendapat barang bukti tersebut, kami bawa para pelaku dan barang buktinya ke Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan pengembangan lagi,” Tegasnya.

Berdasarkan hasil dari introgsi kedua pelaku tersebut mengaku jika narkoba itu diambil dalam sebuah Hotel atas perintah Noval (DPO) oleh Aris, Setelah mendapat narkoba itu, Aris menyerahkan paket tersebut kepada Jakfar untuk di pecah menjadi 10 bungkus untuk diedarkan. 

“Mereka ini kurir jaringan Sampang dan Pamekasan. Untuk perdarannya wilayah Surabaya, Sidoarjo dan Madura,” Imbuhnya Wakasatresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Pasal yang disangkakan 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 sub Dir pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Ada Dua tersangka lagi  pengungkapan kasus narkotika dan psikotropika bernama Khusnul kulum ALS Nman bin Kuswadi 29 tahun Sidoarjo dan Martha di Winata Frans Nanda Putra bin Sukardi 25 tahun Kediri. 

Barang bukti yang ditemukan antara lain Adapun barang bukti  23 poket plastik transparan bersih dengan sabu 488 gram 47 gram

10 plastik transparan berisi narkotika jenis sabu  total 6,42 gram, 4 dus berisi 234 dua bola men jenis double L,  2 buah HP dan 1 buah alat press.

Pada 29 September 2020 Anggota satres narkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan pelaku pengedar narkotika jenis sabu dan pil dobel L dalam penangkapan pada pukul 02.00 tempat kost Jalan Reformasi Desa Sambisari,Taman, Sidoarjo.

Husnul mengambil barang tersebut dengan maksud untuk dikirim atas perintah saudara Sugi alias Gareng DPO

Peran dari tersangka Khusnul Ulum alias Man Bin kuswadi adalah sebagai kurir dari saudara Sugi alias Gareng DPO dengan mendapatkan upah sebesar 2 juta. 

" Pasal 114 ayat 2 subdir pasal 112 ayat 2 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 196 dan pasal 197 undang-undang RI Nomor 36Tahun 2009 tentang kesehatan "Pungkasnya.(Mgo)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support