Jumat, 27 November 2020

Mencuri Handphone, Wanita Tua Berhasil di Amankan Polsek Tegal Sari Surabaya


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Salah satu wanita tua terpaksa berurusan oleh pihak berwajib Polsek Tegal Sari Surabaya kasus tindak pidana Pencurian, Jumat (27/11/2020).

Satu wanita telah di ringkus oleh unit Reskrim Polsek Tegal Sari, Jumat (20/11/2020) sekitar 17.40 WIB.

Satu pelaku diantaranya Dewi Sukmawati, 50 Tahun, alamat Jalan Cendrawasih no.62 Kelurahan Larangan Kecamatan Candi Sidoarjo.

Kanit Reskrim Polsek Tegal Sari Surabaya Iptu I Made mengatakan, berawal Pelaku datang di daerah Dinoyo Surabaya dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra dan singgah di warung milik saksi Murtiah alias Bu Ismail.

Selanjutnya, pelaku bertanya kepada saksi, apakah didaerah dinoyo Surabaya atau sekitar warung miliknya ada anak yatim karena saat itu pelaku dalam rangkah jum'at berkah akan menyantuni anak yatim.

" Kemudian saksi bilang ada, lalu pelaku meminta untuk menunjukkan rumah anak yatim tersebut" Tegasnya.

Sementara itu, ke esokan harinya pada Jum'at  sekitar 17.00 WIB si pelaku datang kembali ke kampung Jalan Dinoyo 10 Surabaya dan langsung bertamu kerumah korban yang bernama Irmawato.

Pada saat bertamu tersebut pelaku mengaku dari perkumpulan ECAS berniat untuk menyantuni anak dari korban yang merupakan anak yatim selanjutnya pelaku minta surat akte kematian suami korban dan pelaku menyuruh anak-anak korban untuk sholat di mushola.

Setelah antara korban dan pelaku berada diruang tamu si pelaku meminta dibelikan kopi yang ada diwarung tanpa tidak curiga kemudian korban menuruti kemauan pelaku dan korban keluar dari dalam rumah untuk membeli kopi.

" Dengan Seketika itu melihat rumah korban sepi tersangka langsung melakukan aksi mencuri Hp Tersebut" Imbuhnya.

Beberapa menit korban datang, akhirnya melihat dua Handphone sudah tidak ada lagi atau hilang dan Pelaku lari.

Barang bukti yang kami Sita 1(satu) Doos Book buah handphone Samsung Galaxy J7 plus warna gold nomor imei 35 2606/0 9 0 4 7 3 4 1/6, 1(satu) Doos Book  buah handphone merk Oppo A5S warna hitam nomor imei 86 0661 0425 7621 tiga menggunakan kartu Smartfren nomor 0881 0261 1702 5.

" Tersangka bakal di jerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian" Pungkasnya.(SJ)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support